Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Indonesia Perlu Perpres "Publisher Rights"?

Kompas.com - 22/02/2024, 09:00 WIB
Oik Yusuf,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pada Selasa, 20 Februari 2024, Presiden Joko Widodo akhirnya mengumumkan pengesahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Perpres "Publisher's Rights" itu merupakan kulminasi dari perjalanan panjang selama lebih dari tiga tahun oleh kelompok kerja keberlanjutan media (media sustainability task force) yang dibentuk oleh Dewan Pers pada Januari 2020, serta pihak-pihak terkait.

Anggota kelompok kerja tersebut adalah para konstituen Dewan Pers, berikut perwakilan asosiasi-asosiasi jurnalis seperti Persatuan Wartawan Indonesia dan Aliansi Jurnalis Independen.

Dalam pengumumannya yang disampaikan di acara peringatan Hari Pers Nasional 2024 di Jakarta, Presiden Joko Widodo mengatakan proses menuju Perpres Publisher's Rights telah melalui perdebatan panjang karena banyak perbedaan pendapat.

Presiden menyatakan telah mendengarkan aspirasi-aspirasi dari kalangan pers sebelum menanda-tanganinya.

Baca juga: Indonesia Akhirnya Punya Publisher Rights Mirip UU Media Australia dan Kanada

"Setelah mulai ada titik kesepahaman, titik temu, ditambah desakan Dewan Pers, perwakilan perusahaan pers dan perwakilan asosiasi media juga mendorong terus, akhirnya kemarin saya meneken Perpres tersebut," ujar Presiden Jokowi.

Kenapa Indonesia perlu Publisher's Rights?

Perpres tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas bertujuan memastikan keberlanjutan industri media nasional Indonesia.

Caranya adalah dengan mewujudkan kerja sama yang lebih adil antara perusahaan pers dengan platform digital seperti Google, Meta (Facebook-Instagram), X (Twitter), TikTok, dan lain-lain.

Untuk mencapai hal itu, Perpres yang juga dikenal lewat istilah "Publisher's Rights" tersebut berfungsi sebagai kerangka hukum yang jelas bagi kerja sama perusahaan pers dan platform digital.

Baca juga: Google Masih Pikir-pikir soal Perpres Media yang Baru Disahkan Jokowi

"Pers harus tetap menjadi salah satu pilar demokrasi, pers harus menjadi rumah bersama untuk menjernihkan informasi," sebut Presiden Jokowi dalam pengumumannya.

Sebelumnya, pada peringatan Hari Pers Nasional 2023 tahun lalu di Medan, Sumatera Utara, Presiden Jokowi menggarisbawahi ketimpangan bisnis antara perusahaan pers lokal Indonesia dengan platform digital asing.

Presiden ketika itu menyebutkan bahwa sebagian besar porsi belanja iklan dikuasai oleh platform digital asing sehingga mempengaruhi finansial media lokal Indonesia. Keberlanjutan industrinya pun menghadapi tantangan berat.

Dian Gemiano, CMO KG Media yang ikut terlibat dalam pembahasan mengenai Publisher's Rights di kelompok kerja Dewan Pers, mengemukakan pendapat serupa.

Menurut dia, porsi belanja iklan yang diperoleh institusi-institusi media di Indonesia hanya sekitar 30 persen. Sisanya dikuasai oleh platform digital seperti Google, Meta, dan kawan-kawan.

"Kami tidak menampik bahwa platform global juga memberi kontribusi revenue, tapi yang kami inginkan adalah kesetaraan dan transparansi dalam bisnis, itulah yang kami tuntut lewat Publisher's Rights," ujar pria yang akrab disapa Gemi ini, ketika dihubungi KompasTekno, Kamis (22/2/2024).

Baca juga: Perpres Publisher Rights Disahkan, Ini Tanggapan Induk Facebook-Instagram

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com