Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AMD: Regulasi Etika AI Kominfo Jadi Pedoman yang Baik

Kompas.com - 05/03/2024, 09:30 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Kominfo Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Buatan (artificial intelligence/AI) di Indonesia pada Selasa, 19 Desember 2023 lalu.

Penerbitan regulasi baru soal AI tersebut mendapat dukungan dari perusahaan semikonduktor, AMD Indonesia.

Brando Lubis, Commercial Lead AMD Indonesia, mengatakan regulasi AI akan menjadi pedoman yang baik bagi pelaku usaha yang menawarkan kebermanfaatan AI, begitu pula bagi penggunanya di Indonesia.

Baca juga: AMD Perkenalkan Kartu Grafis Radeon RX 7600 XT, VRAM 16 GB Harga Rp 5 Jutaan

"Jadi, ketika menggunakan teknologi kita, pengguna akan lebih banyak (menerima) manfaatnya (AI), lebih positif penggunaannya. Tidak dipakai untuk hal-hal yang di luar norma," jelas Brando dalam sebuah acara di Yogyakarta, Senin (4/3/2024).

Brando Lubis, Commercial Lead AMD Indonesia sedang mempresentasikan produk teknologi AMD di sebuah acara yang berlangsung di Universitas Amikom Yogyakarta, Senin (4/3/2024).Kompas.com/Wahyunanda Kusuma Brando Lubis, Commercial Lead AMD Indonesia sedang mempresentasikan produk teknologi AMD di sebuah acara yang berlangsung di Universitas Amikom Yogyakarta, Senin (4/3/2024).

AMD sendiri merupakan salah satu produsen prosesor yang menawarkan kinerja AI. Salah satu prosesor tersebut adalah Ryzen Pro 7040.

Hardware tersebut merupakan lini prosesor mobile untuk laptop enterprise dan workstation, dengan mengunggulkan AI engine terintegrasi untuk melakukan tugas terkait pengolahan kecerdasan buatan. Prosesor ini dirilis ke pasar Indonesia sejak tahun lalu.

Ryzen Pro 7040 diklaim sebagai prosesor X86 pertama yang dibekali dengan pengolah AI terintegrasi.

Baca juga: Amikom Yogyakarta Pakai Prosesor AMD untuk Garap Film Animasi

Kemudian, ada pula prosesor Ryzen 8040 yang juga dirancang untuk menjalankan program-program berbasis AI generatif secara lokal (offline) di perangkat.

Bukan cuma itu, rencananya, tahun ini AMD akan memperkenalkan calon prosesor laptop baru bernama "Strix Point". Strix Point menjanjikan kinerja pengolahan AI generatif yang lebih tinggi lagi dibandingkan Hawk Point (Ryzen 8040) dengan mengusung NPU XDNA 2.

Poin penting SE Etika AI

Kembali menyoal regulasi AI baru di Indonesia. Menteri Kominfo Budi Arie mengatakan, ada beberapa poin penting yang diharapkan menjadi pedoman dalam pengembangan dan pemanfaatan AI oleh pelaku usaha dan para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Publik dan Privat.

Poin penting pertama adalah nilai etika, yang mencakup inklusivitas, kemanusiaan, keamanan, aksesibilitas, transparansi, kredibilitas dan akuntabilitas, perlindungan data pribadi, pembangunan dan lingkungan kerja berkelanjutan, serta kekayaan intelektual.

Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria mencontohkan prinsip akuntabilitas yang dimaksud, di mana produk bikinan AI generatif harus transparan. Caranya adalah dengan menyebut atau memberikan tanda secara jelas bahwa konten merupakan hasil bikinan AI.

Baca juga: Kominfo Siapkan Pedoman Etika AI untuk Lindungi Data Pribadi

Poin penting kedua, terkait dengan pelaksanaan dan tanggung jawab. Surat edaran ini, menurut Budi, akan memberikan pedoman bagi para pelaku usaha untuk bertanggung jawab atas pengembangan dan pemanfaatan AI.

Surat edaran tersebut juga menegaskan bahwa aturan ini tidak wajib dan tidak mengikat secara hukum.

Akan tetapi, Budi berharap pelaku usaha serta PSE Lingkup Publik dan Privat bisa menjadikan surat edaran ini sebagai pedoman. Budi juga mengingatkan bahwa pengembangan dan pemanfaatan AI tetap tunduk pada perundang-undangan yang sudah berlaku di Indonesia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com