Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Media "Publisher's Rights" Indonesia Berbeda, Tidak Ikut-ikutan Negara Lain

Kompas.com - 08/03/2024, 18:30 WIB
Oik Yusuf

Penulis

Sumber Kominfo

KOMPAS.com - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 atau yang dikenal sebagai Perpres "Publisher's Rights" telah resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Februari 2024.

Perusahan platform digital, seperti Google dan Meta (Facebook) yang mendistribusikan dan mengomersialisasikan konten berita pun nantinya diwajibkan memberi kompensasi bagi perusahaan pers pembuatnya, dalam bentuk biaya lisensi berita, bagi hasil, atau lainnya.

Indonesia mengikuti langkah beberapa negara lain yang telah lebih dulu menerapkan regulasi serupa, seperi Australia dan Kanada.

Namun, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria mengatakan bahwa Perpres 32/2024 memiliki karakteristik unik karena bertujuan mewujudkan jurnalisme yang berkualitas, berbeda dari negara lain yang lebih menekankan aspek bisnis.

Baca juga: Apa Itu Perpres “Publisher Rights” yang Bikin Google, Meta, dkk Wajib Kerja Sama dengan Media?

"Perpres ini menggabungkan dua elemen penting, yakni peningkatan kompetensi dan keterampilan jurnalis, serta penerapan etika jurnalisme yang kuat dalam setiap produk berita," ujar Nezar, dalam rilis di situs Kementerian Kominfo, sebagaimana dihimpun KompasTekno, Jumat (8/3/2024). 

Tujuan Perpres "Publisher's Rights", menurut Nezar, adalah untuk meminta platform digital memprioritaskan jurnalisme berkualitas yang sesuai dengan undang-undang pers.

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana menilai Perpres 32/2024 akan membuat proses jurnalisme mulai dari pengumpulan informasi hingga penerbitan konten diimbangi oleh proses distribusi yang etis dan bertanggung jawab.

"Distribusi konten platform digital concern kita. Sebelum Perpres jadi, banyak bertebaran konten tidak pantas, seperti pornografi, hoaks dan sebagainya. Dan ini in line dengan pengaduan Dewan Pers lima tahun terakhir," ujar Yadi.

Ada komite pengawas platform digital

Wamenkominfo Nezar Patria menyatakan Perpres "Publisher's Rights" juga menetapkan komite yang akan bertugas mengawasi platform digital.

Tujuannya untuk memastikan platform digital memfasilitasi jurnalisme berkualitas dan mengutamakan konten yang sesuai dengan Undang-undang Pers.

Komite ini juga diharapkan dapat bertindak sebagai mediator dalam sengketa antara penerbit dan platform digital, serta memastikan independensi dan objektivitas dalam prosesnya.

Untuk aspek bisnis, komite yang dibentuk juga akan mengawasi kompensasi dari platform digital untuk perusahaan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Perpres 32/2024.

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Dorong Pembentukan Komite Publisher Rights

Kompensasi dimaksud meliputi lisensi berbayar, bagi hasil, atau bentuk lain sesuai dengan negosiasi antara pihak-pihak terkait. Undang-undang Perlindungan Data Pribadi juga akan menjadi payung hukum untuk menjamin keamanan data pengguna.

Awal pekan ini, gugus tugas Dewan Pers yang beranggotakan representatif Dewan Pers, ditambah perwakilan konstituen dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) telah menetapkan tim seleksi anggota komite pengawas platform digital

Anggota komite yang nantinya berjumlah paling banyak 11 orang bakal terdiri dari tiga unsur, yakni perwakilan Dewan Pers yang tidak mewakili perusahaan pers, kementerian, serta pakar layanan platform digital yang tidak terafiliasi dengan perusahaan platform digital atau perusahaan pers.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com