KOMPAS.com - Layanan pinjaman online marak dibutuhkan masyarakan untuk berbagai alasan. Umumnya layanan ini memiliki kemudahan dalam melakukan kredit secara online.
Kendati demikian Otoritas Jasa keuangan (OJK) terus menghimbau masyarakat dalam penggunaannya pinjol secara legal dan terdaftar OJK.
Pasalnya saat ini masih banyak ditemui beragam pinjol ilegal yang merugikan masyarakat. Maka dari itu sebelum menggunakan layanan pinjaman online, Anda dapa mengecek secara berlaka daftar pinjol legal di situs resmi OJK.
Dilansir dari laman resmi OJK, berikut ini daftar 101 pinjol legal dan berizin OJK terbaru per 9 Oktober 2023. Selengkapnya berikut ini KompasTekno merangkum daftarnya beserta situs layanan pinjaman online.
Baca juga: Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK Secara Online, Mudah dan Praktis
Informasi lebih detail mengenai daftar 101 pinjol resmi dan berizin OJK dapat menuju tautan berikut ini.
Baca juga: Cara Cek BI Checking via SLIK OJK secara Online buat Mengajukan KPR
Apabila masyarakat ingin memastikan pinjol ilegal atau tidak, Anda dapat menuju laman resmi OJK berikut ini. Selain itu, masyarakat juga dapat mengeceknya melalui WhatsApp OJK di 081157157157, call center 157, dan Instagram @kontak157.
Untuk meningkatkan kewaspadaan Anda dari berbagai layanan pinjol ilegal dapat menyimak ciri-ciri pinjol ilegal pada artikel “Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Cara Melaporkannya ke OJK”. Semoga bermanfaat.
Dapatkan update berita teknologi dan gadget pilihan setiap hari. Mari bergabung di Kanal WhatsApp KompasTekno.
Caranya klik link https://whatsapp.com/channel/0029VaCVYKk89ine5YSjZh1a. Anda harus install aplikasi WhatsApp terlebih dulu di ponsel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.