Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Blokir dan Kedunguan Tata Kelola Internet yang Dipelihara

Kompas.com - 19/02/2016, 08:00 WIB
Damar Juniarto

Penulis

Blokir Sebagai Alat Tawar Bisnis?

Yang luput dari pembenahan tambal sulam tersebut adalah persoalan konflik kepentingan. Dapatkah pihak manapun melakukan blokir karena situs yang dituju merugikan kepentingannya? Jawabannya: dapat.

Mengapa dapat dilakukan? Jawabannya adalah karena tidak ada aturan yang melarang termasuk Peraturan Menteri Kominfo No. 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif.

Bila berkaca pada blokir layanan video streaming Netflix oleh Telkom Group pada 27 Januari 2016, penjelasan pihak Telkom lewat media menyebutkan paling tidak ada tiga alasan yang mencuat lewat penjelasan Direktur Utama Telkom Alex Janangkih Sinaga dan Direktur Consumer PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) Dian Rachmawan, yaitu:

1. Tidak memenuhi regulasi di Indonesia

2. Memuat konten berbau pornografi

3. Melindungi konsumen dari konten film yang belum disensor oleh lembaga yang berwenang mengacu UU No. 33/2009 tentang Perfilman khususnya Pasal 57

Dari ketiga alasan tersebut tidak satupun yang mengacu pada Peraturan Menteri Kominfo No. 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif. Sekalipun apabila dicek di daftar TRUST+  Positif, situs diblokir dengan alasan pornografi, namun dalam diskusi Forum Demokrasi Digital, Menkominfo memberi klarifikasi bahwa yang diblokir bukan Netflix.com sekalipun database TRUST+  Positif mencatat demikian.

Dengan sendirinya, poin 2 gugur. Poin 3 juga tidak cukup kuat karena tingkat kesulitan Lembaga Sensor Film untuk melakukan sensor ribuan konten Netflix sebelum penayangan, namun juga bukan berarti tidak ada solusi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com