Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Sanksi Pidana di RUU Perlindungan Data Pribadi Diminta Dihapus

Kompas.com - 09/07/2020, 20:25 WIB

KOMPAS.com - Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mengusulkan agar sanksi pidana pada rancangan undang-undang perlindungan data pribadi (RUU PDP) dihapus, agar tidak tumpang tindih dengan peraturan undang-undang yang sudah ada.

Menurut Marwan O Baasir, Sekjen ATSI, berkaca dari General Data Protection Regulation (GDPR) Uni Eropa, ketentuan pidana belum dicantumkan. GDPR sendiri menjadi salah satu kiblat perumusan UU PDP.

Baca juga: ATSI Minta Ada Pengawas Independen UU PDP di Luar Pemerintah

"Agak dilematis karena aturan di indonesia ada UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), ada aturan pidana korporasi Perma No. 13 Tahun 2016," jelas Marwan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama anggota DPR Komisi I yang disiarkan live di situs DPR, Kamis (9/7/2020).

ATSI juga mengusulkan sanksi denda agar lebih diringankan demi menjaga keberlangsungan industri lokal.

Senada dengan ATSI, koordinator Koalisi Advokasi Pelindungan Data Pribadi, Wahyudi Djafar juga mengusulkan agar sanksi pidana di UU PDP dihapus karena dinilai tumpang tindih dengan aturan yang sudah ada.

"Jadi, misalnya ketentuan terkait ilegal akses itu sudah ada dalam ketentuan pasal 30 juncto pasal 46 UU ITE, ketentuan terkait mengubah data juga sudah diatur dalam ketentuan pasal 32 UU ITE juncto pasal 48 UU ITE," papar Wahyudi.

Baca juga: RUU PDP, Penyalahgunaan Data Pribadi Diancam Denda Rp 70 Miliar

Begitu pula dengan jual-beli data pribadi, bisa menggunakan ketentuan mengenai penggelapan di dalam KUHP.

"Kalau mengatur ketentaun pidana seperti yang diterapkan di Denmark, (RUU PDP) harus spesifik mengatur cyber-dependent crime yang belum diatur di UU ITE," imbuhnya.

Pengaturan level denda

Sepakat dengan Marwan, Wahyudi mengatakan agar UU PDP hanya mengatur ketentuan sanksi administratif dan denda administratif saja dengan perumusan yang lebih baik, termasuk bagaimana mekanisme penjatuhan denda.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Samsung Galaxy M14 5G Resmi di Indonesia, Baterai 6.000 mAh Harga Mulai Rp 2 Jutaan

Samsung Galaxy M14 5G Resmi di Indonesia, Baterai 6.000 mAh Harga Mulai Rp 2 Jutaan

Gadget
Google Search Siapkan 5 Fitur Baru untuk Berantas Misinformasi

Google Search Siapkan 5 Fitur Baru untuk Berantas Misinformasi

Internet
Download GB WhatsApp, Hati-hati Data Pribadi Berpotensi Dicuri

Download GB WhatsApp, Hati-hati Data Pribadi Berpotensi Dicuri

Software
Ajang Kumpul Developer Apple WWDC 2023 Digelar 5 Juni, iOS 17 Diumumkan?

Ajang Kumpul Developer Apple WWDC 2023 Digelar 5 Juni, iOS 17 Diumumkan?

Software
Disney Tutup Divisi Metaverse, Imbas dari Rencana PHK Massal

Disney Tutup Divisi Metaverse, Imbas dari Rencana PHK Massal

e-Business
[POPULER TEKNO] - Mulai 15 April, Akun Twitter Wajib Bayar Jika Ingin Postingannya Muncul di Tab 'For You' | Cara Membuat KTP Digital dengan via Aplikasi IKD

[POPULER TEKNO] - Mulai 15 April, Akun Twitter Wajib Bayar Jika Ingin Postingannya Muncul di Tab "For You" | Cara Membuat KTP Digital dengan via Aplikasi IKD

Internet
Memori HP Android Penuh? Coba Lakukan 5 Hal Ini

Memori HP Android Penuh? Coba Lakukan 5 Hal Ini

Gadget
Pengumuman Counter-Strike 2 Malah Bikin CS:GO Pecahkan Rekor

Pengumuman Counter-Strike 2 Malah Bikin CS:GO Pecahkan Rekor

Software
5 Aplikasi Pengingat Waktu Shalat buat Bantu Tingkatkan Ibadah Selama Ramadhan 2023

5 Aplikasi Pengingat Waktu Shalat buat Bantu Tingkatkan Ibadah Selama Ramadhan 2023

Software
6 Aplikasi Kuliner buat Cari Tempat Bukber Ramadhan 2023

6 Aplikasi Kuliner buat Cari Tempat Bukber Ramadhan 2023

Software
Inikah Wujud Oppo Reno 10 Pro dan Reno 10 Pro Plus?

Inikah Wujud Oppo Reno 10 Pro dan Reno 10 Pro Plus?

Gadget
Ada Bonus Kuota Internet XL Selama Ramadhan 2023, Begini Cara Mendapatkannya

Ada Bonus Kuota Internet XL Selama Ramadhan 2023, Begini Cara Mendapatkannya

e-Business
Riset: Hanya 39 Persen Perusahaan di Indonesia yang Siap Hadapi Ancaman Siber

Riset: Hanya 39 Persen Perusahaan di Indonesia yang Siap Hadapi Ancaman Siber

Internet
Microsoft Umumkan Security Copilot, AI Khusus Ahli Keamanan Siber

Microsoft Umumkan Security Copilot, AI Khusus Ahli Keamanan Siber

Software
Fitur Samsung Galaxy A34 yang Bikin Suara Telepon Lebih Jernih

Fitur Samsung Galaxy A34 yang Bikin Suara Telepon Lebih Jernih

Gadget
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke