Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Pasal Permenkominfo 5/2020 yang Berpotensi Melanggar HAM

Kompas.com - 29/04/2021, 15:46 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Reza Wahyudi

Tim Redaksi

Pasal-pasal berpotensi langgar HAM

Permenkominfo 5/2020 yang terdiri dari 7 bab dan 49 pasal. Dari seluruh pasal-pasal yang ada, Herlambang mengungkapkan ada dua pasal yang berpotensi melanggar prinsip HAM.

Pertama, pasal 21 ayat (1) dan (2). Pasal ini mewajibkan PSE Lingkup privat untuk memberikan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik kepada Kementerian atau Lembaga serta aparat penegakan hukum dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Herlambang berpendapat, pasal-pasal yang mewajibkan PSE untuk membuka akses terhadap konten komunikasi ini rentan untuk disalahgunakan.

"Apalagi teori three part test-nya juga belum diatur ketat dalam Permenkominfo 5/2020, sehingga praktis, pengaturan ini membuka ruang pelanggaran hak privasi," ungkap Herlambang.

Ia menjelaskan, teori three part test menyangkut tiga hal. "Aturannya harus dinyatakan tegas di dalam hukum, ada alasan dan tujuan yang sah, dan memang diperlukan tindakan batasan itu sejauh tidak melanggar," kata Herlambang.

Kedua, pasal 36 ayat (5) yang berbunyi, "PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Data Pribadi Spesifik yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal permintaan tersebut disampaikan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)".

Herlambang menjelaskan data pribadi spesifik yang dimaksud oleh aturan tersebut ialah data yang berkaitan dengan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, kehidupan/orientasi seksual, pandangan politik, data anak, data keuangan pribadi, dan/atau data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Di sini, ia menilai bahwa masalah utama pasal tersebut ialah ketidakjelasan soal level urgensi  bagi PSE untuk wajib memberikan akses pada data pribadi spesifik pada pihak-pihak yang disebutkan pada pasal 36 ayat (5).

"Saya juga ngggak tau ini yang membentuk aturannya ngerti atau nggak artinya kehidupan seksual dan orientasi seksual ini. Yang jelas pasal ini berlebihan mengatur data pribadi," kata Herlambang.

Baca juga: Kominfo Uji Coba Mesin Sensor Internet Rp 194 Miliar, Sehebat Apa?

Berpotensi langgar kebebasan berekspresi

Tak hanya itu, Herlambang juga menggarisbawahi, ia menemukan 65 kata kunci "pemutusan akses", baik yang dimaknai sebagai pemblokiran (access blocking) maupun take down, dalam Permenkominfo 5/2020.

"Ini bentuk pembatasan. Dan itu jelas bertentangan dengan HAM, kebebasan berekspresi," pungkas Herlambang.

Masih soal pemutusan akses, ia juga melihat bahwa mekanisme penyampaian komplain (grievance mechanism) dari PSE soal pemutusan akses ini masih terbatas.

"Kalo Anda diputus, mekanismenya memang ada di aturan itu. Tetapi mekanisme pemutusan itu benar atau nggaknya, sesuai atau tidaknya, mekanisme untuk komplainnya terbatas," lanjut Herlambang.

Dari hasil analisis ini, Herlambang mengambil kesimpulan bahwa substansi hukum Permenkominfo 5/2020 yang mengatur soal Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat ini, masih jauh dari standar, bahkan bertentangan dengan prinsip HAM dan kebebasan berekspresi.

Baca juga: Begini Cara Kominfo Blokir Situs Terlarang di Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com