Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

TKDN Naik Jadi 35 Persen, Bagaimana Nasib Ponsel yang Sudah Beredar?

Kompas.com - 23/10/2021, 08:45 WIB

KOMPAS.com - Sejak 2017, nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) menjadi salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi oleh vendor ponsel di Indonesia agar perangkat buatannya mendapat sertifikat SDPPI dari Kementerian Kominfo.

Bila tak mencapai besaran TKDN minimal, ponsel dan perangkat telekomunikasi lainnya tidak boleh dijual dan diedarkan di Tanah Air.

Sebelumnya, nilai TKDN yang harus dipenuhi adalah minimal 30 persen. Namun, baru-baru ini, pemerintah menaikkan besaran minimal TKDN untuk perangkat telekomunikasi berbasis 4G dan 5G, yakni menjadi sebesar 35 persen.

Lantas, bagaimana nasib ponsel yang sudah terlanjur beredar di pasaran dengan nilai TKDN 30 persen?

Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Ismail mengungkapkan bahwa aturan TKDN yang baru ini berlaku efektif sejak enam bulan setelah ditetapkan.

Aturan nilai TKDN minimal 35 persen ini sendiri tertuang dalam Permenkominfo Nomor 13 Tahun 2021 yang diteken pada 12 Oktober 2021. Dengan kata lain, aturan TKDN minimal 35 persen ini baru mulai berlaku efektif sekitar April 2022 mendatang.

"Jadi, ponsel yang sudah mendapat sertifikat SDPPI sebelum ketentuan Permenkominfo 13 Tahun 2021 diberlakukan, tetap dapat beredar tanpa harus dilakukan sertifikasi ulang," kata Ismail melalui pesan singkat kepada KompasTekno, Jumat (22/10/2021).

Meski demikian, Menkominfo Johnny G. Plate meminta agar para vendor segera mengikuti ketentuan TKDN yang baru.

"Untuk itu (diharapkan) agar para vendor perangkat telekomunikasi dapat segera mulai menyesuaikan," kata Johnny saat mengumumkan kenaikkan nilai TKDN, Kamis (21/10/2021).

Jadi saat April 2022 mendatang, ponsel berbasis 4G dan 5G yang dipasarkan sudah memenuhi kewajiban nilai TKDN minimum yang baru, sebagaimana yang tertuang dalam Permenkominfo Nomor 13 Tahun 2021.

Baca juga: Ini Alasan TKDN Ponsel 4G dan 5G Naik Jadi 35 Persen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke