Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat TKDN Jadi 35 Persen, Apakah Harga Ponsel Akan Naik?

Kompas.com - 24/10/2021, 10:27 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Oik Yusuf

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah resmi menaikkan besaran minimal nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk perangkat telekomunikasi berbasis 4G dan 5G, yakni dari sebelumnya 30 persen menjadi 35 persen.

Dengan demikian, vendor smartphone diwajibkan untuk melakukan penyesuaian besaran kandungan komponen lokal (hardware/software/investasi) yang digunakan dalam proses produksi ponselnya.

Secara teknis, konsumen Indonesia tidak terpengaruh secara langsung oleh kenaikan nilai TKDN ini. Sebab, persyaratan TKDN sudah diterapkan untuk ponsel yang dijual di Indonesia sejak 2017.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Ismail pada Jumat (22/10/2021).

Baca juga: Pemerintah Naikkan TKDN Perangkat 4G Jadi 35 Persen

"Dengan quality control yang sama dari para pemegang merk, konsumen tetap dapat mendapatkan kualitas perangkat yang sama, sehingga tidak ada kerugian bagi konsumen dengan kewajiban TKDN ini," kata Ismail melalui pesan singkat kepada KompasTekno.

Ismail menegaskan, kenaikan nilai TKDN jadi 35 persen ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan industri telekomunikasi dalam negeri dalam menghadapi era teknologi 5G.

Dengan begitu, industri telekomunikasi dalam negeri dapat tumbuh bahkan membuka lapangan pekerjaan baru.

Harga ponsel bakal naik?

Dari segi harga, Ismail memprediksi bahwa kebijakan nilai TKDN menjadi 35 persen ini seharusnya tidak memengaruhi harga jual smartphone di pasaran.

Namun, pendapat agak berbeda diungkapkan oleh PR Manager Oppo Indonesia, Aryo Meidianto. Aryo mengatakan, kenaikan nilai TKDN ini bisa saja berpengaruh pada harga jual smartphone, khususnya pada merek yang cakupan pasarnya kecil.

"Karena volume produksi mereka cenderung sedikit," kata Aryo. Dengan demikian, bisa jadi ada kenaikan ongkos produksi demi memenuhi aturan TKDN yang baru. Masalah ini, lanjut Aryo, tidak dialami pabrikan besar seperti Oppo.

Sebenarnya, di luar TKDN ada faktor-faktor lain yang bisa memicu kenaikan harga ponsel.

Xiaomi, misalnya, bulan ini menaikkan harga sejumlah ponsel buatannya di Indonesia karena permasalahan kelangkaan chip yang sedang berlangsung secara global. Oppo sendiri juga pernah menaikkan harga gadget buatannya karena alasan yang sama.

Baca juga: Xiaomi Umumkan Kenaikan Harga Smartphone di Indonesia, Ini Daftarnya

Persyaratan TKDN software disebut bisa merugikan konsumen ponsel murah

Nilai TKDN sendiri mengacu pada kandungan komponen lokal yang harus dimiliki pada sebuah ponsel untuk bisa dipasarkan di Indonesia.

Untuk dapat memenuhi persyaratan itu, ada beberapa skema yang dapat ditempuh, di antaranya ada investasi 100 persen software atau investasi 100 persen hardware.

Pengamat gadget dari komunitas Gadtorade, Lucky Sebastian, berpendapat bahwa ketentuan nilai TKDN yang baru tidak akan memberikan pengaruh besar kepada konsumen, terutama jika vendor memutuskan untuk melakukan penambahan komponen dari sisi hardware.

Sebaliknya, konsumen akan merasa dirugikan apabila vendor memilih skema investasi 100 persen software.

Baca juga: Oppo, Samsung, Vivo, dan Xiaomi Komentari Kenaikan TKDN Ponsel 4G dan 5G

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com