Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merger Direstui, Indosat-Tri Wajib Kembalikan Frekuensi 10 MHz

Kompas.com - 09/11/2021, 09:31 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

"Kami akan mempelajari lebih lanjut hasil evaluasi penggabungan usaha dari Kominfo dan akan terus berkoordinasi erat dengan pihak Kominfo untuk langkah selanjutnya," kata Steve Saerang, Head of Corporate Communications Indosat Ooredoo kepada KompasTekno.

"Bersama Indosat dan para pemangku kepentingan lainnya, H3I akan melakukan evaluasi mengenai dampak dari ketentuan yang telah diumumkan kementerian," kata CEO sekaligus Presdir H3I, CEO Cliff Woo.

Waktu transisi 1 tahun

Ismail mengatakan, proses pengembalian frekuensi milik entitas gabungan Indosat Ooredoo Hutchison sebesar 10 MHz kepada negara itu dilakukan paling lambat selama satu tahun, sejak tanggal izin pita frekuensi hasil penggabungan tersebut ditandatangani.

Selama masa transisi, perusahaan hasil merger Indosat Ooredoo dan Tri masih diperbolehkan untuk memanfaatkan frekuensi 10 MHz di spektrum 2,1 GHz tersebut.

"Diberikan masa waktu tenggang 1 tahun untuk menjamin kesinambungan pelayanan pada masyarakat yang saat ini sudah menggunakan spektrum itu, baik dari sisi Tri atau Indosat," kata Ismail.

Meski begitu, Indosat Ooredoo Hutchison tetap bisa mengembalikan frekuensi 10 MHz itu lebih cepat dari waktu tenggang yang diberikan oleh Kominfo.

Menurut Ismail, kecepatan waktu pengembalian frekuensi bergantung dari proses penyelesaian layanan publik yang sebelumnya memanfaatkan frekuensi tersebut.

Baca juga: Perjalanan 5G di Indonesia, dari Uji Coba, Lelang Frekuensi, hingga Komersil

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com