Pada dasarnya, Kominfo menyambut baik upaya konsolidasi dari perusahaan operator seluler di Tanah Air.
"Sebab hal tersebut sejalan dengan skenario dan harapan pemerintah agar kita memiliki industri telekomunikasi yang sehat, kuat, sustainable (keberlanjutan) secara keuangan dan secara kualitas dari jaringan dalam melayani masyarakat," kata Ismail.
Untuk itu, setiap proses merger alias penggabungan usaha, Kominfo akan melakukan evaluasi, untuk menentukan berapa frekuensi yang tepat yang diperlukan dan akan digunakan oleh perusahaan hasil merger tersebut.
"Jadi dipersilakan (merger). Hasilnya akan tergantung masing-masing, sesuai kondisi, komitmen layanan, pembangunan, dan seterusnya dari perusahaan hasil merger," kata Ismail.
Bila melihat ke belakang, kewajiban serupa juga pernah dialami oleh XL Axiata ketika mencaplok Axis pada 2014 lalu.
Baca juga: Daftar Pita Frekuensi Operator Seluler di Indonesia dan Alokasinya
Menteri Kominfo yang menjabat saat itu, Tifatul Sembiring, juga mewajibkan XL untuk mengembalikan frekuensi seluas 10 MHz di spektrum 2.100 MHz (3G) sebagai syarat akuisisi.
XL Axiata pun patuh terhadap kewajiban itu dan mengembalikan frekuensi 3G miliknya seluas 10 MHz.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.