Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Cara Melaporkan Masalah THR Lebaran Secara Online

Kompas.com - 06/04/2022, 15:15 WIB
Penulis Soffya Ranti
|

KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa para pemberi kerja atau pengusaha harus membayarkan penuh Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya. Hal tersebut mengingat kondisi perekonomian Indonesia yang lambat laun mulai pulih.

Peraturan mengenai pembayaran THR lebaran tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Permenaker 6 tahun 2016 dapat diunduh pada tautan berikut ini.

Bila tidak mentaati peraturan tersebut, perusahaan dapat terkena sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.

Selain itu, pengusaha, pekerja/buruh yang ingin mengadukan atau konsultasi terkait THR Lebaran, dapat dilakukan secara online melalui laman Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker) dan call center Kemnaker. 

Untuk selengkapnya, berikut ini tata cara lapor THR bermasalah di beberapa layanan daring dari Kemnaker.

Baca juga: Buka 4-29 April 2022, Ini Syarat dan Cara Tukar Uang Baru buat Lebaran via PINTAR BI

Cara lapor THR bermasalah lewat Posko THR

  • Kunjungi laman https://poskothr.kemnaker.go.id/login 
  • Klik “Konsultasi THR” di pojok kanan bawah
  • Isi nama pelapor, e-mail, nomor HP yang bisa dihubungi, dan provinsi tempat bekerja
  • Kemudian klik “Mulai Obrolan”

Cara lapor masalah THR lewat web Sisnaker

  • Kunjungi laman https://kemnaker.go.id/ 
  • Gulir ke bawah dan klik menu “Posko THR”
  • Lakukan log in menggunakan username dan password Anda. Jika belum memiliki kaun harap mendaftar terlebih dahulu dengan klik “Daftar Sekarang”
  • Setelah masuk ke halaman utama, klik “Sampaikan laporan Anda”
  • Setelah itu isi konsultasi atau pengaduan terkait masalah THR
  • Klik “Laporkan” jika setelah selesai menulis pengaduan
  • Setelah itu layar akan menampilkan notifikasi terkait laporan yang sudah terkirim
  • Pelapor juga bisa melihat riwayat pengaduan dengan klik “Histori laporan saya”

Selain dua cara di atas, cara lapor THR bermasalah dapat dilakukan melalui call center Posko THR di 1500630. Pelapor nantinya akan mendapatkan e-mail balasan atas pengaduan untuk ditindaklanjuti. 

Baca juga: Cara Transfer Uang Antar-bank lewat Flip Tanpa Biaya Admin

Kapan THR cair?

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, THR cair paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Selain itu terdapat tiga kriteria pekerja/buruh yang berhak mendapatkan THR Keagamaan yaitu:

  • Pekerja/buruh berdasarkan PKWT atau PKWTT yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih
  • Pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang mengalami PHK terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan
  • Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Cara Cek Jadwal Tes Rekrutmen Bersama BUMN 2023 Jika Belum Dapat E-mail Pengumuman

Cara Cek Jadwal Tes Rekrutmen Bersama BUMN 2023 Jika Belum Dapat E-mail Pengumuman

e-Business
iOS 17 Bisa Deteksi Wajah Hewan, Cari Foto Peliharaan Makin Gampang

iOS 17 Bisa Deteksi Wajah Hewan, Cari Foto Peliharaan Makin Gampang

Internet
Apa Itu Game Mode yang Ada di MacOS Sonoma?

Apa Itu Game Mode yang Ada di MacOS Sonoma?

Software
Cara Menghapus Penanda dan Tag di GetContact dengan Mudah

Cara Menghapus Penanda dan Tag di GetContact dengan Mudah

Software
Counterpoint Mendadak Revisi Data Pasar Ponsel Indonesia, Xiaomi Terdongkrak, Realme Jadi Negatif

Counterpoint Mendadak Revisi Data Pasar Ponsel Indonesia, Xiaomi Terdongkrak, Realme Jadi Negatif

e-Business
Vivo Berhenti Jual Ponsel di Negara Ini, Peminat Mesti Impor

Vivo Berhenti Jual Ponsel di Negara Ini, Peminat Mesti Impor

e-Business
Pengguna Oppo Find N2 Flip Dapat Jatah 6 Kali Ganti Screen Protector Gratis

Pengguna Oppo Find N2 Flip Dapat Jatah 6 Kali Ganti Screen Protector Gratis

Gadget
Spesifikasi Laptop untuk Tes TKD dan AKHLAK Rekrutmen Bersama BUMN 2023, Perhatikan

Spesifikasi Laptop untuk Tes TKD dan AKHLAK Rekrutmen Bersama BUMN 2023, Perhatikan

e-Business
Harga 'Asli' Vision Pro Rp 22 Juta, Apple Jual Rp 52 Juta

Harga "Asli" Vision Pro Rp 22 Juta, Apple Jual Rp 52 Juta

Gadget
Infinix Note 30: Harga dan Spesifikasi di Indonesia

Infinix Note 30: Harga dan Spesifikasi di Indonesia

Gadget
Pengiriman HP Meningkat, Bos Infinix Yakin Taklukkan Pasar Indonesia

Pengiriman HP Meningkat, Bos Infinix Yakin Taklukkan Pasar Indonesia

e-Business
Ramai Tampilan WhatsApp Berubah, Menu Chat Jadi di Bawah, Bagaimana Bisa?

Ramai Tampilan WhatsApp Berubah, Menu Chat Jadi di Bawah, Bagaimana Bisa?

Internet
Beda Headset AR Apple Vision Pro dan Microsoft HoloLens 2, Harga Sama-sama Rp 52 Jutaan

Beda Headset AR Apple Vision Pro dan Microsoft HoloLens 2, Harga Sama-sama Rp 52 Jutaan

Hardware
5 Perbedaan Spesifikasi Infinix Note 30 dan Note 30 Pro di Indonesia

5 Perbedaan Spesifikasi Infinix Note 30 dan Note 30 Pro di Indonesia

Gadget
Video Audisi Putri Ariani AGT Tembus 12 Juta View di YouTube dan Trending Nomor 1

Video Audisi Putri Ariani AGT Tembus 12 Juta View di YouTube dan Trending Nomor 1

Internet
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com