KOMPAS.com - BPJS Kesehatan merupakan jaminan pemeliharaan kesehatan yang wajib dimiliki masyarakat Indonesia. Maka dari itu, pembayaran iuran BPJS juga harus dilalukan secara rutin setiap bulannya.
Adapun iuran yang dikenakan juga tergantung pada pemilihan kelas BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri.
Jika peserta tidak membayar secara rutin, tentu pembayaran iuran akan menumpuk dan kasus yang sering terjadi adalah penunggakan iuran BPJS Kesehatan hingga jutaan rupiah.
Bagi Anda yang merasa memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan dan ingin mengetahui jumlah tunggakan tersebut, hal ini dapat dilakukan dengan mudah lewat online.
Seperti melalui asisten virtual BPJS Kesehatan yaitu Chika di WhatsApp, Telegram, dan aplikasi JKN Mobile. Berikut ini cara cek tunggakan BPJS Kesehatan via online.
Baca juga: Daftar Lengkap Call Center BPJS yang Dapat Diakses Secara Online
Baca juga: 3 Cara Cek BPJS Kesehatan Masih Aktif atau Tidak secara Online
Sebagai informasi, bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan adalah bersifat wajib, sehingga peserta tidak dapat mencabut kepesertaan kecuali telah berstatus meninggal dunia atau berpindah kewarganegaaran.
Sehingga peserta BPJS yang iurannya telah menunggak, status keanggotaannya bisa jadi akan dinonaktifkan sementara. Setelah tunggakan telah dilunasi, maka kartu BPJS dapat digunakan kembali (aktif).
Baca juga: 3 Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Website, Aplikasi JMO, dan SMS
Untuk membayar tunggakan BPJS Kesehatan dapat melalui kanal-kanal pembayaran yang bekerjasama dengan BPJS. Demikian cara cek tunggakan BPJS Kesehatan via online. Semoga membantu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.