Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eropa Desak Apple Sediakan Alternatif App Store di iPhone

Kompas.com - 07/07/2022, 08:30 WIB
Caroline Saskia,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

Sumber BGR

Kendati demikian, pihak Apple belum memberikan tanggapan lebih lanjut. Mengingat, pernyataan yang diberikan Craig sudah disampaikan tahun lalu sebelum undang-undang Uni Eropa resmi dikeluarkan.

Baca juga: Mulai 2024, iPhone di Eropa Wajib Pakai USB Type-C

Sebelumnya, kasus serupa seperti ini juga sempat menekan pihak Apple. Pemerintah Korea Selatan mengesahkan Undang-Undang tentang Bisnis Telekomunikasi yang memaksa Apple dan Google menyediakan sistem pembayaran pihak ketiga di aplikasi iPhone dan Android.

Meski pihak Apple menyetujui adanya pembayaran alternatif di App Store, terdapat tiga hal yang diterapkan oleh perusahaan. Pertama adalah Apple tetap meminta adanya bagi hasil dengan pengembang aplikasi sebanyak 26 persen dari seluruh pendapatan yang dihasilkan.

Yang kedua, pengembang aplikasi tidak dapat menawarkan kepada pelanggan dua jenis pembayaran di aplikasi iPhone. Plihan yang diberikan hanya menampilkan sistem pembayaran Apple atau menggunakan sistem pembayaran pihak ketiga saja.

Yang terakhir, Apple tidak akan bertanggung jawab atas privasi atau keamanan transasksi yang diberlakukan oleh pengembang apliasi. Apple juga tidak akan menangani pengembalian uang, riwayat pembayaran, ataupun manajemen langganan aplikasi.

Baca juga: Google, Facebook, dkk Wajib Ungkap Rahasia Algoritmanya di Eropa

Masih belum diketahui apakah ke depannya Apple akan menerapkan metode yang serupa, seperti yang perusahaan lakukan di Korea Selatan atau tidak. Namun, yang perlu diketahui, akan ada konsekuensi bila Apple tidak menjalankan undang-undang Uni Eropa.

Apple akan dikenakan denda sebanyak 10 persen dari total omzet tahunan perusahaan di seluruh dunia. Nantinya, angka persentase akan kembali dinaikkan menjadi 20 persen bila terjadi pelanggaran berulang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com