Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Pengguna iPhone "Ex-Inter" Keluhkan Hilang Sinyal, Ditawari Pakai Smartfren atau Unblock IMEI

Kompas.com - Diperbarui 30/11/2022, 07:50 WIB
Zulfikar Hardiansyah,
Wahyunanda Kusuma Pertiwi

Tim Redaksi

Sama halnya dengan Sela, Fitri juga sempat mengalami masalah yang serupa, yakni iPhone ex-inter miliknya terblokir akibat IMEI tak terdaftar dan hanya bisa pakai kartu Smartfren.

Masalah pemblokiran sinyal iPhone ex-inter yang dialami Fitri terjadi baru-baru ini, tepatnya pada 12 September lalu. Perempuan yang juga bertempat di daerah Sleman, Yogyakarta itu mengaku memiliki iPhone ex-inter dengan model iPhone XR 128 GB.

Fitri membeli iPhone itu pada bulan Juni lalu di salah satu toko di Yogyakarta dengan harga Rp 4,6 juta. Dia tahu apabila iPhone yang dibelinya adalah iPhone ex-inter, sebab di toko tersebut memang hanya menjual iPhone ex-inter.

Lalu, dia tetap membeli karena harganya lebih murah, selisih hingga Rp 1 juta dari iPhone bekas resmi yang biasa disebut "iPhone ex-iBox".

Selain itu, Fitri mengatakan dari toko memberikan garansi IMEI seumur hidup. Jadi, saat itu dia merasa agak tenang dan tak khawatir soal pemblokiran sinyal. Tepat 12 September, masalah pun terjadi, sinyal iPhone milik Fitri tiba-tiba hilang karena terblokir.

“12 september IMEI ke-block, tiba-tiba sinyal hilang aja gitu, aku pakai nomor By.U dari Telkomsel”, kata Fitri kepada KompasTekno.

Setelah sinyalnya terblokir, Fitri langsung menghubungi pihak toko tempat dia membeli iPhone. Pihak toko menyarankannya untuk menunggu dengan alasan "server sedang eror" dan disarankan menggunakan kartu Smartfren.

Beberapa waktu lalu, Fitri juga sempat ditawari penjual untuk unblock IMEI dengan biaya Rp 250.000 dan garansi hingga dua bulan. Namun, dia tak mengambil tawaran itu karena menurutnya sia-sia.

“Semingguan lalu ada info dari toko tempat aku beli iPhone, kalo IMEI sudah bisa diurus tapi bayar Rp 250.000 dan garansi cuma dua bulan. Berarti kalau setelah dua bulan keblokir lagi ya disuruh bayar lagi,” ungkap Fitri.

Fitri sempat terpikir untuk mendaftar IMEI secara mandiri lewat aplikasi Bea Cukai. Namun, setelah mencari informasi, cara itu tak bisa dilakukan karena kondisi iPhone miliknya tidak sesuai ketentuan.

"Ternyata kalau lewat jalur Bea Cukai itu daftar IMEI khusus buat HP yang dibawa dari (penerbangan) luar negeri aja (handcarry). Kalo yang sudah terlanjur di sini engga bisa lewat Bea Cukai, kata temen yang kerja di Bea Cukai,” terang Fitri.

Secara regulasi, pendaftaran IMEI untuk perangkat telekomunikasi yang sudah digunakan di Indonesia memang tidak dimungkinkan.

Hal itu tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-13/BC/2021 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pendaftaran Internasional Mobile Equipment Identity (IMEI) atas Perangkat Telekomunikasi dalam Pemberitahuan Pabean pada BAB II pasal 2 ayat 1.

Aturan itu menyebutkan bahwa pendaftaran IMEI atas Perangkat Telekomunikasi hanya bisa dilakukan untuk perangkat yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut, serta diimpor melalui Penyelenggara Pos.

Akhirnya, Fitri mengambil solusi untuk memakai nomor e-sim (elektronik SIM) dari Smartfren di iPhone ex-inter miliknya yang telah mengalami pemblokiran sinyal. Hasilnya, nomor e-sim Smartfren itu bisa mendapatkan sinyal di iPhone milik Fitri hingga kini.

Baca juga: Blokir IMEI iPhone BM di Indonesia Belum Merata

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com