Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Twitch Bikin Partner Plus Setelah Kebijakan Bagi Hasil 50:50 Diprotes

Kompas.com - 16/06/2023, 14:00 WIB
Caroline Saskia,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Platform live streaming, Twitch meluncurkan program baru bernama Partner Plus. Program tersebut dapat membantu streamer (orang yang melakukan siaran langsung) lebih mudah mendapatkan penghasilan uang.

Dari pernyataan yang disampaikan perusahaan, program Partner Plus menawarkan bagi hasil pendapatan dengan perbandingan 70:30.

Streamer akan menerima 70 persen dari pendapatan langganan bersih, sedangkan sisanya akan diterima oleh perusahaan.

Streamer yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri ke Partner Plus bakal menerima pendapatan dari hasil langganan dan langganan hadiah di platform.

Baca juga: Twitch Uji Coba Fitur “Charity”, Bantu Streamer Kumpulkan Donasi

Namun, hanya streamer yang sudah mendapat 100.000 dollar AS (sekitar Rp 1,5 miliar) per tahun pertamanya saja yang dapat mendaftar.

Persyaratan lainnya, Partner Plus juga mewajibkan streamer mempertahankan setidaknya 350 pelanggan berbayar selama tiga bulan berturut-turut guna memenuhi kualifikasi. Tentunya, hal ini akan sulit dilakukan untuk streamer yang baru saja merintis kariernya.

Nah, setelah Twitch menilai bahwa streamer layak masuk ke Partner Plus, streamer bakal terdaftar selama 12 bulan (1 tahun). Selama program berlangsung, streamer yang tidak dapat mempertahankan 350 pelanggan berbayarnya tidak bakal diberhentikan dari Partner Plus.

Menurut penjelasan Twitch, program Partner Plus bakal meluncur pada 1 Oktober 2023. Pengumuman streamer yang memenuhi kualifikasi untuk bulan Juli, Agustus, September bakal diungkap pada Oktober depan.

“Fokus kami selalu untuk menginspirasi, menumbungkan, dan melanjutkan streamer Twitch yang ada di seluruh dunia. Kami harap program ini dapat mendemonstrasikan komitmen kami,” ujar Twitch.

Jalan tengah

Program Partner Plus ini nampaknya sebagai jalan tengah setelah kebijakan bagi hasil 50:50 sebelumnya diprotes oleh para streamer.

Baca juga: Kabar Buruk dari Twitch, Bagi Hasil untuk Streamer Diturunkan Jadi 50:50

Diketahui, pada September 2022 lalu, Twitch melakukan penyesuaian kebijakan bagi hasil sebesar 50:50 kepada kreator yang berpenghasilan melampaui 100.000 dollar AS (Rp 1,5 miliar) per tahun.

Kebijakan akan diterapkan per Juni 2023 dan hanya berlaku untuk streamer yang terdaftar dalam program kemitraan premium Twitch. Program tersebut adalah program khusus bagi kreator yang sudah populer dan besar di Twich.

Sebab, kemungkinan besar pendapatan mereka sudah lebih dari 100.000 dollar AS per tahun.

Nah, kebijakan bagi hasil 50:50 persen itu pun menuai kontroversi di kalangan streamer yang sudah populer dan punya komunitas besar.

Di saat yang bersamaan, CEO Twitch, Dan Clancy mengatakan idealnya semua streamer seharusnya mengadopsi persyaratan yang sama, terlepas dari ukuran (popularitas) sebuah akun.

Alhasil, streamer besar dan kecil pun mendesak perusahaan untuk menerapkan kebijakan bagi hasil yang lebih adil dan menguntungkan bagi kreator.

Kehadiran program Partner Plus ini bisa menjadi keuntungan dan kabar baik bagi streamer yang “terjebak” dalam pembagian pendapatan 50:50 (50 persen).

Namun, hal tersebut tampaknya tidak cukup membantu dan sebanding dengan tuntutan yang diberi kreator.

Dikarenakan setiap kreator secara tidak langsung diminat untuk menghidupkan komunitasnya sambil melakukan streaming dengan konten yang menarik selama ribuan jam, sebagaimana dikutip KompasTekno dari Tech Crunch, Jumat (16/6/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com