Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TikTok "PDKT" dengan Marketplace Lokal demi Buka Lagi TikTok Shop di RI

Kompas.com - 16/11/2023, 12:31 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

Sumber Reuters

KOMPAS.com - Sudah lebih dari sebulan sejak TikTok Shop ditutup di Indonesia pada 4 Oktober lalu. Kini, jejaring sosial milik ByteDance tersebut tampaknya masih berusaha untuk hadir kembali di Tanah Air.

Kabar terbaru, TikTok disebut tengah "PDKT" (pendekatan) atau sedang melakukan pembicaraan dengan marketplace lokal untuk kemungkinan kerja sama. Bocoran ini diungkap oleh Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki.

"Beberapa perusahaan e-commerce di Indonesia telah berbicara dengan TikTok,” kata Teten.

Menurut Teten, TikTok telah berbicara dengan lima perusahaan pelaku e-commerce di Indonesia, termasuk Tokopedia, BukaLapak, dan Blibli.

Saat dikonfirmasi soal hal tersebut, laporan Reuters menyebut, perwakilan BukaLapak mengatakan perusahaannya tidak mengetahui pembicaraan tersebut. Tokopedia menolak berkomentar dan Blibli juga tidak segera menanggapi permintaan komentar.

Selentingan upaya TikTok menghidupkan kembali bisnis e-commerce TikTok Shop di Tanah Air itu sudah terdengar sejak akhir Oktober lalu.

Sebelumnya, kata sumber yang dekat dengan isu ini, TikTok dan YouTube dikabarkan tengah mempertimbangkan mempertimbangkan untuk mengajukan izin e-commerce di Indonesia.

Akhir bulan lalu, TikTok mengatakan pihaknya tidak dapat mengonfirmasi atau menyangkal soal kabar perusahaannya sedang mempertimbangkan untuk mendapatkan lisensi perdagangan di Tanah Air.

Sementara dua sumber yang akrab dengan masalah ini mengatakan bahwa YouTube, platform berbagi video milik Google juga berencana untuk mengajukan izin e-commerce, tanpa merinci jenis izin yang direncanakan.

YouTube sudah memperkenalkan layanan belanja di AS bagi para pembuat konten untuk mempromosikan produk dan merek di platform tersebut.

Baca juga: TikTok Rilis Fitur untuk Simpan Musik Langsung ke Spotify dkk

TikTok Shop tutup karena Permendag No. 31 2023

TikTok Shop yang tidak bisa dibuka sejak sekitar Rabu malam kemarin (4/10/2023).KOMPAS.com/Zulfikar Hardiansyah TikTok Shop yang tidak bisa dibuka sejak sekitar Rabu malam kemarin (4/10/2023).
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag), memberlakukan aturan baru terkait perdagangan melalui sistem elektronik, pada Selasa (26/9/2023).

Adapun aturan baru itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Aturan baru tersebut mengatur bahwa social commerce dilarang melakukan transaksi jual beli langsung di platform. Social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa yang dijual pedagang.

Hal ini berdampak langsung pada bisnis e-commerce TikTok, yakni TikTok Shop. Semenjak April 2021, TikTok Shop memungkinkan pengguna di Tanah Air untuk membeli dan membayar barang/jasa secara langsung di dalam aplikasi TikTok.

Padahal saat ini, TikTok beroperasi sebagai media sosial di Indonesia karena terdaftar sebagai Penyedia Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Untuk menjalankan bisnis e-commerce, TikTok Shop harus mendapatkan izin terpisah dari Kementerian Perdagangan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com