Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana Balon Internet Google Loon di Indonesia dan Hambatannya

Kompas.com - 01/10/2020, 12:41 WIB
Yudha Pratomo,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

Peraturan Pemerintah (PP) nomor 52 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan PP nomor 53 tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit membuat Google Loon harus batal mengudara di Indonesia.

Baca juga: Balon Google Jangkau 100 Juta Penduduk Indonesia di Pelosok

Kedua PP tersebut berlandaskan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang mengamanatkan bahwa frekuensi adalah milik negara.

Dalam penjelasan PP 53 tahun 2000, disebutkan bahwa spektrum frekuensi radio dan orbit satelit merupakan sumber daya alam terbatas, dan penggunaan spektrum frekuensi radio harus sesuai dengan peruntukannya.

Kemudian di PP 53 tahun 2000 pasal 25 ditegaskan bahwa Pemegang izin stasiun radio yang telah habis masa perpanjangannya dapat memperbaharui izin stasiun radio melalui proses permohonan izin baru.

Selain itu, izin stasiun radio tidak dapat dialihkan kepada pihak lain kecuali ada persetujuan dari Menteri.

Aturan inilah yang menjadi batu sandungan bagi Google Loon.

Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Kominfo, Anang Latif, membenarkan hal tersebut.

Kepada KompasTekno, Selasa (29/9/2020), selain aturan sharing frekuensi, Anang mengatakan balon internet ini juga masih terkendala regulasi tata ruang angkasa di Indonesia. Regulasi tersebut menjadi domain Kementerian Perhubungan, khususnya Dirjen Perhubungan Udara.

"Regulasinya belum memungkinkan," kata Anang.

Wacana penggunaan Google Loon di Indonesia muncul lagi

Meski masih terbentur regulasi, wacana penggunaan Google Loon untuk menyebarkan internet ke daerah 3T kembali muncul.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Plate, menyinggung penggunaan teknologi Loon untuk akses internet yang ditempatkan di atmosfer, sehingga bisa menjangkau wilayah lebih luas.

"Ada juga teknologi Loon, kita tengah mempertimbangkan dan mengkaji untuk memenuhi kebutuhan akses internet, terutama untuk layanan pemerintah di daerah," kata Johnny saat meninjau kawasan wisata di Labuan Bajo, Kamis (24/09/2020).

Baca juga: Balon Internet Google Akhirnya Mengudara di Puerto Riko

Menanggapi wacana ini, Anang mengatakan bahwa saat ini Kementerian Kominfo masih mendengarkan presentasi dari pihak Google terkait teknologi Loon ini.

Menurut Anang, Google telah mengembangkan teknologi baru pada Loon, dan hal inilah yang membuat Kominfo kembali tertarik untuk menggunakan balon internet tersebut. Namun Anang tidak merinci update apa yang diberikan pada Loon.

"Betul, teknologi yang dipakai adalah Google Loon. Kami pelajari semua opsi teknologi yang ada," ungkap Anang kepada KompasTekno, Selasa (29/9/2020).

Menurut Anang, untuk menggunakan teknologi Google Loon, pemerintah masih harus melakukan pembicaraan dengan sejumlah pihak, termasuk operator seluler.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com