Pengamanan sendiri, menurut Alfons, sejatinya bisa dilakukan dari sisi pengguna. Salah satunya adalah dengan tetap waspada dan tidak memberikan informasi pribadi yang menyangkut kartu SIM, serta melaporkan kasus yang dialami jika mereka ternyata menjadi korban SIM Swap.
Meski demikian, Alfons sendiri menyebut peran operator seluler lebih besar dibanding konsumen. Pasalnya, aktivitas penggantian kartu SIM ini sepenuhnya berada di tangan operator seluler.
Baca juga: Paket Data IMPreneur Indosat, Harga Mulai Rp 50.000 Kuota hingga 320 GB
"Konsumen tidak bisa berbuat banyak, dan dalam kasus tertentu, (pengguna) tidak bisa mencegah SIM Swap tanpa dukungan operator," pungkas Alfons.
Kasus Ilham berujung gugatan
Karena operator menjadi salah satu pihak yang terbilang cukup penting untuk penggantian kartu SIM, Ilham kini resmi menggugat PT Indosat Ooredoo, sekaligus PT Commonwealth Bank selaku pihak bank yang menyimpan uangnya.
Gugatan tersebut dilayangkan tim pengacara RIH (Ramadhan Ibrahim Handoko) & Partners Law Firm ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020), dengan gugatan perdata ganti rugi senilai Rp 100 miliar kepada masing-masing perusahaan.
Menurut tim pengacara, tergugat I, yakni Indosat, digugat karena telah melakukan penggantian kartu SIM Indosat yang selama ini dipakai Ilham Bintang dengan standar operasional prosedur (SOP) yang tidak sesuai.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan