Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Dapat QR Code PeduliLindungi untuk Pelaku Usaha

Kompas.com - 14/09/2021, 20:02 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah telah melalukan penyesuaian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) periode 14-20 September 2021.

Penyesuaian ini dilakukan seiring kondisi situasi pandemi Covid-19 yang diklaim semakin membaik.

Merujuk pada aturan yang berlaku, beberapa pusat-pusat keramaian yang kini sudah kembali dibuka harus menyediakan QR Code PeduliLindungi yang digunakan untuk check-in pengunjung.

Baca juga: Tidak Bisa Scan Barcode PeduliLindungi? Ini 5 Cara Mengatasinya

Bagaimana cara mendapatkan QR Code PeduliLindungi untuk pelaku usaha? QR Code PeduliLindungi bisa didapatkan lewat pengajuan ke Pusat Data dan Infromasi Kementerian Kesehatan (Pusdatin Kemenkes).

Adapun cara daftar untuk mendapatkan QR Code bagi pelaku usaha/industri seperti mal, perkantoran, obyek wisata, dan instansi lain adalah sebagai berikut:

  • Pendaftar mengajukan surat permohonan ke pusdatin@kemenkes.go.id.
  • Untuk template surat pengajuan bisa melihat gambar berikut.
    Contoh template surat pendaftaran untuk mendapatkan QR Code yang diajukan ke Pusdatin Kemenkes.Instagram/Kemenkominfo Contoh template surat pendaftaran untuk mendapatkan QR Code yang diajukan ke Pusdatin Kemenkes.

 

  • Nantinya, pendaftar akan menerima formulir pendaftaran seperti gambar berikut. Kemudian isi formulir lalu kirim ulang formulir ke Kemenkes.
    Contoh formulir yang didapatkan dan harus diisi untuk mendapatkan QR Code PeduliLindungi.Instagram/Kemenkominfo Contoh formulir yang didapatkan dan harus diisi untuk mendapatkan QR Code PeduliLindungi.

 

  • Pendaftar akan menerima e-mail berisi username dan password untuk aktivasi.
  • Setelah melakukan aktivasi, lakukan konfirmasi yang dikirim via e-mail.
  • Setelah semua proses rampung, pendaftaran akan dinyatakan selesai.

Demikian cara daftar pengajuan QR Code PeduliLindungi untuk pelaku usaha.

Baca juga: Mulai 14 September Masuk Supermarket Wajib Scan Barcode Pedulilindungi, Begini Caranya

Untuk diketahui, pada PPKM periode ini, beberapa obyek yang sudah boleh kembali dibuka wajib mengikuti persyaratan di antaranya:

  • Pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen di daerah dengan PPKM level 2 dan 3, dengan kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan protokol kesehatan ketat. Aturan ini hanya berlaku di wilayah kategori zona hijau.
  • Mendorong penggunaan aplikasi PeduliLindungi di sektor industri yang masih belum maksimal.
  • Penambahan lokasi wisata dengan prokes ketat dan penggunaan PeduliLindungi pada wilayah PPKM level 3.
  • Adanya penerapan ganjil-genap di daerah-daerah yang membuka lokasi wisata, mulai Jumat pukul 12.00 siang hingga Minggu pukul 18.00.
  • Pengetatan perjalanan internasional. Wajib vaksinasi dosis lengkap, PCR sebanyak 3 kali, karantina 8 hari, dan pembatasan pintu masuk untuk memudahkan pengawasan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com