"Bayangkan jika Indonesia tidak memiliki sistem pendaftaran, seluruh PSE beroperasi tanpa ada pengawasan, koordinasi, dan pencatatan. Efeknya, jika terjadi pelanggaran hukum di wilayah hukum Indonesia, kita akan kesulitan koordinasi dengan PSE," kata Dedy.
Manfaat kedua adalah mendorong PSE terdaftar untuk menjaga ruang digital Indonesia dan membantu mengedukasi masyarakat untuk menggunakan ruang digital yang produktif, kreatif, dan positif.
Baca juga: Kemenkominfo Ungkap Tujuan yang Hendak Dicapai lewat Pendaftaran PSE
Ketiga, menurut Dedy, sistem pendaftaran PSE Lingkup Privat melalui sistem OSS-RBA ini dapat memudahkan Kominfo untuk memastikan bahwa PSE tersebut sudah patuh terhadap regulasi di Tanah Air.
"Misal, dalam hal perlindungan data pribadi. Kami ingin tau apakah PSE itu sudah memiliki sistem yan cukup mumpuni untuk melindungi data penggunanya," lanjut Dedy.
Terakhir, manfaat keempat, sistem pendaftaran PSE Lingkup Privat ini akan bermanfaat untuk memastikan bahwa masyarakat yang menggunakan platform atau situs dari PSE terlindungi di dalam ruang digital yang digunakannya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.