Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada 4.500-an PSE Terdaftar di Kominfo, Google hingga Facebook Belum Tampak

Kompas.com - 22/06/2022, 14:24 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Wahyunanda Kusuma Pertiwi

Tim Redaksi

"Bayangkan jika Indonesia tidak memiliki sistem pendaftaran, seluruh PSE beroperasi tanpa ada pengawasan, koordinasi, dan pencatatan. Efeknya, jika terjadi pelanggaran hukum di wilayah hukum Indonesia, kita akan kesulitan koordinasi dengan PSE," kata Dedy.

Manfaat kedua adalah mendorong PSE terdaftar untuk menjaga ruang digital Indonesia dan membantu mengedukasi masyarakat untuk menggunakan ruang digital yang produktif, kreatif, dan positif.

Baca juga: Kemenkominfo Ungkap Tujuan yang Hendak Dicapai lewat Pendaftaran PSE

Ketiga, menurut Dedy, sistem pendaftaran PSE Lingkup Privat melalui sistem OSS-RBA ini dapat memudahkan Kominfo untuk memastikan bahwa PSE tersebut sudah patuh terhadap regulasi di Tanah Air.

"Misal, dalam hal perlindungan data pribadi. Kami ingin tau apakah PSE itu sudah memiliki sistem yan cukup mumpuni untuk melindungi data penggunanya," lanjut Dedy.

Terakhir, manfaat keempat, sistem pendaftaran PSE Lingkup Privat ini akan bermanfaat untuk memastikan bahwa masyarakat yang menggunakan platform atau situs dari PSE terlindungi di dalam ruang digital yang digunakannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com