Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU PDP Resmi Disahkan Jadi Undang-undang Perlindungan Data Pribadi

Kompas.com - 20/09/2022, 11:21 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Reza Wahyudi

Tim Redaksi

Setelah enam tahun, Indonesia akhirnya memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi pada 20 September 2022 ini.

Baca juga: Pengamat: UU PDP Absen, Kebocoran Data di Indonesia Lebih Parah

Tonggak sejarah baru

Ketua DPR RI Puan Maharani terpantau tidak hadir di rapat paripurna pengesahan RUU PDP menjadi undang-undang hari ini.

Meski tak hadir secara fisik, Puan sempat menyampaikan harapannya terkait kehadiran UU PDP di Indonesia.

Sebagaimana diwartakan sebelumnya, Puan berharap, UU PDP akan melindungi setiap warga negara dari segala bentuk penyalahgunaan data pribadi.

Selain itu, Politikus PDI-P itu mengatakan, pengesahan RUU PDP akan menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia dalam perlindungan data pribadi warga negaranya dari segala bentuk kejahatan di era digital.

"RUU PDP ini akan memberi kepastian hukum agar setiap warga negara, tanpa terkecuali, berdaulat atas data pribadinya. Dengan demikian, tidak ada lagi tangisan rakyat akibat pinjaman online yang tidak mereka minta, atau doxing yang membuat meresahkan warga,” ujar Puan.

Mantan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) itu berharap, pemerintah cepat mengundangkan RUU PDP setelah disahkan besok. Termasuk, kata dia, aturan turunannya hingga pembentukan lembaga pengawas yang akan melindungi data pribadi masyarakat cepat terealisasi.

"Lewat UU PDP, negara akan menjamin hak rakyat atas keamanan data pribadinya," kata Puan.

Puan mengatakan bahwa RUU PDP akan menjadi pegangan bagi kementerian/instansi serta stakeholder terkait dalam menjaga sehatnya iklim keamanan digital Indonesia.

Baca juga: 4 Pesan Bjorka Terbaru, Salah Satunya Sebut Menkominfo Bakal Dicopot

Puan pun mengapresiasi kerja sama pemerintah dalam penyusunan RUU PDP bersama DPR.

"Atas nama Pimpinan DPR, saya juga berterima kasih kepada para pakar dan seluruh elemen bangsa yang ikut berkontribusi memberi masukan sehingga RUU PDP dapat menjadi produk hukum yang baik," kata Puan.

"Sudah kewajiban Negara memberikan perlindungan kepada rakyatnya dalam aspek apapun, termasuk perlindungan data pribadi,” lanjut dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com