Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu TV Analog dan Mengapa Harus Pindah ke TV Digital?

Kompas.com - 03/11/2022, 15:30 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi

Penulis

Menurut Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo, Usman Kansong, setiap frekuensi bisa memuat 6-12 siaran TV digital. Saat ini sendiri, sudah ada 40 lembaga penyiaran TV yang menyediakan siaran TV digital. Menurut Usman, dengan banyaknya pilihan lembaga penyiaran, kemungkinan program yang ditawarkan juga lebih berkualitas.

Baca juga: Lokasi Pembagian STB Gratis di Jabodetabek, Buka sampai Besok

4. Tidak perlu beli TV baru

Masyarakat tidak perlu membeli televisi baru untuk menikmati siaran TV Digital. Televisi lama yang digunakan untuk menikmati siaran TV Analog, masih bisa digunakan dengan tambahan perangkat set top box (STB).

STB adalah dekoder yang mampu menangkap sinyal TV digital agar bisa tampil di TV analog.
Beberapa smart TV yang beredar memang secara langsung mendukung siaran TV digital tanpa alat tambahan. Namun, masih ada smart TV yang belum mendukung siaran digital.

Dengan demikian, masyarakat perlu memeriksa dukungan tersebut. Untuk memeriksa apakah smart TV Anda masih analog atau sudah digital, simak cara dalam tautan ini.

Kemenkominfo sendiri sudah menyediakan bantuan STB gratis untuk masyarakat miskin. Sementara itu masyarakat non-miskin dapat melakukan pembelian STB secara mandiri.

Bagi masyarakat yang masuk kategori Rumah Tangga Miskin tapi belum mendapat STB, bisa mengecek di tautan berikut untuk pengajuan mandiri.

5. Internet Indonesia berpotensi lebih cepat

Siaran TV Analog selama ini menggunakan frekuensi 700 MHz. Apabila siaran TV Analog dipadamkan sepenuhnya, frekuensi itu bisa dialihfungsikan untuk menggelar jaringan 5G. Walhasil, internet di Indonesia berpeluang lebih cepat ke depannya.

Menurut Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi, penggunaan frekuensi 700 MHz untuk menggelar layanan 5G di Indonesia ini bukan tanpa alasan.

"Sebab, pita frekuensi 700 MHz ini memiliki karakteristik yang dibutuhkan untuk pemerataan internet di area rural (desa) atau remote area karena jangkauannya yang relatif luas," kata Dedy.

Selain itu, jangkauan pita frekuensi 700 MHz juga dinilai cocok untuk memperbaiki kualitas sinyal indoor (di dalam gedung) di daerah perkotaan yang memiliki banyak gedung bertingkat.

Pita frekuensi 700 MHz memang menjadi salah satu dari tiga layer spektrum yang disiapkan pemerintah untuk menggelar 5G di Indonesia.

Pita frekuensi ini sendiri masuk ke dalam kategori Coverage Layer (low band). Sementara dua layer lain yang disiapkan pemerintah untuk menggelar 5G adalah Super Data Layer (high band) di spektrum 26/28 GHz dan Capacity Layer (middle band) di frekuensi 2.3/2.6/3.3/3.5 GHz.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com