Dengan aturan baru ini, platform social commerce tidak boleh lagi menyelenggarakan kegiatan transaksi jual beli langsung di dalam aplikasi/situsnya.
Dengan demikian, penjual di TikTok masih bisa menggelar siaran live untuk mempromosikan produknya ke pengguna. Aktivitas ini tidak dilarang karena sebatas promosi, bukan transaksi jual beli.
Baca juga: TikTok Shop Resmi Ditutup, Menu Hilang dan Tak Ada Lagi Keranjang Kuning
Pantauan KompasTekno tidak ada lagi "keranjang kuning" yang biasa digunakan pengguna TikTok untuk checkout atau menyelesaikan pesanan. Keranjang kuning, kini digantikan dengan notes berwarna biru.
Fungsinya hanya sebagai formulir bagi pengguna yang bersedia menyerahkan nama dan nomor telepon, agar penjual bisa lebih mudah menginformasikan tautan marketplacenya. Tautan itu nantinya bakal dikirim lewat WhatsApp.
Ada pula bintang kuning, di posisi yang sama seperti keranjang kuning sebelumnya. Fungsinya untuk subscribe toko terkait di TikTok.
TikTok sendiri saat ini beroperasi sebagai media sosial di Indonesia karena terdaftar sebagai Penyedia Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Untuk menjalankan bisnis e-commerce, TikTok Shop harus mendapatkan izin terpisah dari Kementerian Perdagangan.
Nah, masalahnya, menurut pemerintah, TikTok Shop saat ini belum dapat izin Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dari Kemendag. Jadi, dengan berlakunya Permendag Nomor 31 Tahun 2023, transaksi jual beli di TikTok Shop dilarang.
Baca juga: 7 Fakta soal Transaksi TikTok Shop yang Ditutup Mulai Hari Ini
Terlepas dari larangan itu, TikTok masih bisa digunakan pedagang untuk mempromosikan barang/jasa. Transkasi jual/beli harus tetap dilakukan di situs resmi atau marketplace yang sudah mengantongi izin PMSE dari Kemendag.
Berdasarkan aturan tersebut, social commerce tidak boleh melakukan transaksi jual beli langsung di platform. Social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa yang dijual pedagang.
Sementara TikTok Shop memungkinkan pengguna di Tanah Air untuk membeli dan membayar barang/jasa secara langsung di dalam aplikasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.