Tahun ini, KPU mengganti Situng dengan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu penghitungan dan rekapitulasi pemungutan suara pada Pemilu 2024.
Bedanya, hasil penghitungan suara yang didokumentasikan di sistem Sirekap bukan berbentuk foto seperti Situng, melainkan data numerik dari hasil pengenalan otomatis atas isi formulir C1 TPS yang diunggah.
Baca juga: Ini Link untuk Cek TPS Jika Belum Dapat Undangan Nyoblos Pemilu 2024
Data yang diperoleh menggunakan teknologi optical mark recognition (OMR) dan optical character recognition (OCR) ini kemudian diverifikasi oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Elina mengatakan KawalPemilu juga akan mengambil data dari Sirekap untuk Pemilu 2024. "Rencananya demikian, tapi lebih baik kalau lebih banyak fotonya yang diunggah langsung oleh publik," ujarnya.
Seperti di dua pemilu sebelumnya, masyarakat Indonesia secara umum dapat ikut mengawasi proses penghitungan suara dengan menjadi relawan KawalPemilu.
Caranya adalah dengan mendaftar sebagai "penjaga" TPS yang ingin dipantau, baik yang berlokasi di dalam negeri maupun luar negeri, kemudian mengunggah foto halaman dua formulir C1 (sekarang bernama C.Hasil) yang berisi hasil penghitungan suara ke situs KawalPemilu.org.
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023, pada saat penghitungan suara, formulir C.Hasil dipasang di papan di tempat pemungutan suara (TPS) sehingga bisa dilihat oleh publik.
Peraturan yang sama turut menyatakan bahwa masyarakat dibolehkan mendokumentasikan formulir C.Hasil dalam bentuk foto ataupun video.
???????? Tolong bagikan & ajak sebanyak-banyaknya orang di seluruh Indonesia, untuk ikut #UnggahInputKirim -> Unggah foto C.Hasil Plano, Input Perolehan Suara, Kirim ke https://t.co/PskL6K3DWV.
Semakin banyak yang #UnggahInputKirim - maka penghitungan swadaya ini akan semakin… pic.twitter.com/Vv3Vpz75sj
— KawalPemilu (@KawalPemilu_org) February 9, 2024
Dengan demikian, siapapun bisa berpartisipasi sebagai relawan KawalPemilu dengan memantau proses penghitungan suara di TPS setempat dan mengunggah hasilnya ke situs tersebut.
Tiap orang bisa "menjaga" dan melaporkan hasil penghitungan suara dari banyak TPS, atau dengan kata lain tidak dibatasi hanya dari satu TPS saja.
Baca juga: Google Suntik Dana Rp 18,7 Miliar ke CekFakta untuk Perangi Misinformasi Jelang Pemilu 2024
Hasil penghitungan suara berdasarkan unggahan form C.Hasil yang diterima oleh KawalPemilu kemudian akan dipublikasikan di laman beranda situs dan bisa dijadikan pembanding proses rekapitulasi suara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Langkah-langkah selengkapnya untuk mendaftar sebagai relawan KawalPemilu adalah sebagai berikut.
Begitu Pemilu dimulai, pengguna bisa mengunggah hasil perolehan suara di TPS dengan cara di bawah ini:
Walaupun menghadirkan platform rekapitulasinya sendiri, KawalPemilu tetap berharap KPU nantinya akan membuka hasil pemindaian formulir C.Hasil Salinan PPWP dari semua TPS untuk publik.
Transparansi ini disebut penting agar masyarakat bisa memantau pergerakan proses penghitungan suara setiap harinya secara real-time sampai pengumuman hasil akhir resmi dari KPU.
Sebelumnya, data C1 dari tiap TPS sudah dibuka oleh KPU pada Pemilu 2014 dan Pemilu 2019, sehingga idealnya transparansi ini ikut diteruskan di Pemilu 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.