Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koalisi Masyarakat Sipil Dorong Pembentukan Komite Publisher Rights

Kompas.com - 07/03/2024, 14:03 WIB
Bill Clinten,
Wahyunanda Kusuma Pertiwi

Tim Redaksi

Selain itu, gugus tugas yang dibentuk Dewan Pers untuk merumuskan aturan operasional dari Perpres Publishers Rights juga harus memastikan bahwa regulasi ini berlaku untuk semua platform digital, dan tidak menyasar perusahaan platform digital tertentu saja.

Baca juga: Perpres Publisher Rights Disahkan, Ini Tanggapan Induk Facebook-Instagram

Apa itu Perpres Publisher Rights?

Seperti disebutkan di atas, Perpres Publisher Rights merupakan satu set kebijakan yang mewajibkan platform digital bekerja sama dengan perusahaan pers di Tanah Air.

Kebijakan ini dinilai dapat mendukung ekosistem jurnistime berkualitas di Indonesia dengan mendorong tanggung jawab platform digital yang turut menjadi wadah penyebar informasi atau berita dari media.

Aturan mengenai Publisher Rights di Indonesia secara spesifik tertuang dalam Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Perpres Publisher Rights adalah aturan yang secara umum bertujuan untuk mengatur tentang tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas, agar karya jurnalistik dihormati dan dihargai kepemilikannya.

Perlu diketahui, platform digital merupakan layanan milik perusahaan yang mengumpulkan, mengolah, mendistribusikan, dan menyajikan berita secara digital yang ditujukan terutama untuk keperluan bisnis.

Contoh dari platform digital yang dimaksud dalam Perpres Nomor 32 Tahun 2024 itu antara lain tak terbatas, seperti Google, Facebook, Instagram, dan lainnya. Setiap perusahaan dari platform digital itu menurut aturan ini, bertanggung jawab mendukung jurnalisme baik di Indonesia.

Adapun salah satu bentuk tanggung jawab itu adalah perusahaan platform digital, seperti Google, Meta, dan lainnya, wajib menjalin kerja sama dengan media di Tanah Air untuk mendukung ekosistem jurnalisme yang berkualitas.

Pada Perpres Publisher Rights atau Perpres Nomor 32 Tahun 2024, kewajiban perusahaan platform digital untuk bekerja sama dengan perusahaan media atau pers di Indonesia tertuang dalam Bab II Pasal 5 huruf f, yang berbunyi:

Perusahaan Platform Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib mendukung jurnalisme berkualitas dengan: (f) bekerja sama dengan Perusahaan Pers (yang terverifikasi Dewan Pers).

Kemudian, maksud dari kerjasama antara perusahaan platform digital dengan perusahaan pers dijelaskan lebih lanjut dalam Bab III Pasal 7 ayat (1), (2), (3), yang berbunyi:

(1) Kerja sama Perusahaan Platform Digital dengan Perusahaan Pers dituangkan dalam perjanjian.

(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. lisensi berbayar;
b. bagi hasil;
c. berbagi data agregat pengguna Berita; dan/atau
d. bentuk lain yang disepakati.

(3) Bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pembagian pendapatan atas pemanfaatan Berita oleh Perusahaan Platform Digital yang diproduksi Perusahaan Pers berdasarkan perhitungan nilai keekonomian.

Isi Perpres selengkapnya bisa disimak di artikel "Ini Isi Perpres Publisher Rights, Tidak Berlaku bagi Kreator Konten".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com