Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kominfo Ancam Denda Platform Digital Rp 500 Juta Tiap Satu Konten Judi Online

Kompas.com - 24/05/2024, 12:59 WIB
Mikhaangelo Fabialdi Nurhapy,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengancam platform digital seperti X (dulu Twitter), Meta (induk Facebook, Instagram, WhatsApp), Telegram, Google, dan TikTok denda hingga Rp 500 juta jika masih ditemukan adanya konten judi online beredar di platform tersebut.

Denda tersebut adalah untuk satu konten judi online yang ditemukan di platform. Ancaman denda Rp 500 juta untuk platform digital disampaikan dalam konferensi pers bertajuk "Perkembangan Terbaru Pemberantasan Judi Online", yang dihelat secara online, Jumat (24/5/2024).

"Kepada seluruh pengelola platform digital seperti X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok, jika tidak kooperatif memberantas konten judi online di platform Anda, saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp 500 juta per konten," kata Budi Arie.

Baca juga: Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dalam konferensi pers terkait pemberantasan masalah judi online, Jumat (24/5/2024).KOMPAS.com/Mikhaangelo Fabialdi Nurhapy Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dalam konferensi pers terkait pemberantasan masalah judi online, Jumat (24/5/2024).

Bukan hanya pada platform, Budi juga menekankan bahwa Penyedia Layanan Internet (Internet Service Provider/ISP) juga harus ikut berkontribusi. Budi mengatakan bahwa pemerintah tak akan segan mencabut izin ISP apabila mereka tidak kooperatif dalam pemberantasan judi online.

"Kedua, kepada seluruh penyelenggara internet atau ISP, jika tidak kooperatif dalam pemberantasan judi online, saya tidak segan-segan mencabut izin Anda, yang digunakan untuk memfasilitasi permainan judi online. Kami akan umumkan nama-nama ISP itu," imbuh Budi.

Kedua kebijakan ini disebut Budi Arie sudah memiliki dasar hukum yang kuat.

Denda kepada platform digital sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kominfo.

Kemudian, kebijakan juga sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik, dan Keputusan Menkominfo Nomor 172 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan PNBP yang Berasal dari Pengenaan Sanksi Denda Administratif Atas Pelanggaran Pemenuhan Kewajiban PSE Lingkup Privat UGC untuk Melakukan Pemutusan Akses.

Sementara itu, kebijakan pencabutan izin ISP dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Peraturan Menkominfo Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, dan Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat serta Ketentuan Perubahannya.

Baca juga: Kominfo Tegur X Twitter agar Segera Berantas Iklan Judi Online

Terkait ISP, Menkominfo Budi Arie juga meminta pada 1.011 penyedia layanan internet di Indonesia untuk melakukan sinkronisasi otomatis dalam memperbarui (update) daftar konten negatif termasuk judi online ke Domain Name System (DNS) TrustPositif Kominfo.

TrustPositif merupakan platform untuk menyaring konten negatif di bawah kendali Subdirektorat Pengendalian Konten Internet Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo.

Sejauh ini, baru sebanyak 35 persen ISP dari total 1.011 ISP yang melakukan sinkronisasi otomatis. Sebanyak 26 dari 135 sampling pada 2023 hingga 2024 masih bisa mengakses konten negatif seperti judi online dan pornografi.

Oleh karenanya, Kominfo memberikan sanksi berupa surat teguran pertama terhadap 26 ISP dan surat teguran kedua terhadap 31 ISP.

Putus akses situs judi online

Budi Arie mengeklaim bahwa Kominfo telah memutuskan akses terhadap 1.918.520 konten bermuatan judi online sejak 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024.

Kemudian, Kominfo disebut telah mengajukan penutupan sebanyak 550 akun dompet digital (e-wallet) kepada Bank Indonesia selama periode 5 Oktober 2023 hingga 22 Mei 2024.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com