Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prof. Dr. Ahmad M Ramli
Guru Besar Cyber Law & Regulasi Digital UNPAD

Guru Besar Cyber Law, Digital Policy-Regulation & Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

kolom

"Social Engineering Crime": Waspada Kejahatan SEoSM di Media Sosial

Kompas.com - 11/06/2024, 13:29 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

KITA dikagetkan dengan pemberitaan akhir-akhir ini terkait perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur. Peristiwa itu berawal dari tawaran kerja lewat "Broadcast Facebook (Kompas.com, 5/6/2024).

Hal ini semakin menunjukkan bahwa kejahatan dengan modus “Social Engineering on Social Media (SEoSM)" sudah berada pada titik sangat mengkhawatirkan.

Akses medsos yang bisa menerobos privasi individu, tanpa batas ruang dan waktu, realitasnya relatif tak mengenal filtrasi. Hal ini telah menjadi persoalan besar di seluruh dunia, termasuk Indonesia.

Harus disadari bahwa pertumbuhan eksponensial pengguna medsos juga berdampak pada semakin banyaknya individu dan kelompok rentan berada di dalamnya.

Kalau saja menganalogikan berselancar di medsos dengan mengemudi kendaraan di jalan raya, maka, jangankan kewajiban memiliki SIM atau lisensi, platform digital ini justru membuka jalan begitu lapang bagi siapa pun dengan “tanpa syarat”.

Kenyataan menunjukkan, membatasi pengguna medsos berdasar usia saja sungguh tak mudah. Melarang akses anak-anak, bahkan membatasi akses anak terhadap konten melampaui usia dan kesiapan mentalnya, juga menjadi persoalan hampir setiap keluarga.

Padahal kalau mau jujur, jangankan anak di bawah umur, orang dewasa pun banyak yang rentan dan tak siap dengan fenomena platform digital ini. Kelompok yang mudah terjebak pelaku kejahatan siber SEoSM.

"Cybercrime"

Kejahatan siber (Cybercrime) melalui medsos yang mengancam setiap saat adalah salah satu ancaman terbesar abad ini. Terus meningkatnya pengguna medsos menjadi PR bagi semua negara.

Salah satu dampak masifnya medsos adalah masifnya modus SEoSM yang menyasar siapa saja, terutama mereka yang rentan dan minim literasi.

Ketika modus ini menyasar mereka yang rentan termasuk soal eknomi, maka instruksi, rayuan, iming-iming uang, atau keuntungan bisa dengan mudah dijadikan alat.

Sudah bisa ditebak, modus akan berakhir dengan intimidasi, penipuan, bahkan perbuatan destruktif, dan melanggar hukum.

Pelaku dengan mudah mencari target. Karena begitu banyak calon korban yang secara sukarela mem-posting kebiasaan, kebahagian, aktivitas individual, ungkapan kesedihan, curhat, kegundahan, sampai tindakan paling pribadinya di medsos sehingga memudahkan penelisikan penjahat.

Tanpa sadar banyak pengguna medsos terbiasa mengekspos detail kondisinya termasuk lokasi, dan membiarkan konten itu terbuka diketahui banyak orang. Maka jangan heran kalau kondisi ini juga sering dimanfaatkan pelaku kejahatan.

Pelaku kejahatan tentu dengan mudah memanfaatkan ekosistem yang terbangun ini. Pelaku kejahatan bisa melakukan penelusuran target secara praktis. Modus SEoSM biasa diawali dengan dikuasainya data pribadi.

SEoSM biasa dimulai dengan komunikasi japri, dengan akal-akalan untuk menjalin kerja sama bisnis atau pertemanan. Ada juga yang memancing dengan postingan palsu untuk menarik perhatian.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com