KOMPAS.com - Pengusaha asal Batam sekaligus pemilik toko PS Store, Putra Siregar, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Bea Cukai Jakarta Timur atas dugaan penjualan ponsel ilegal.
Pihak Kejaksaan berhasil mengumpulkan barang bukti berupa 190 ponsel bekas dan uang hasil penjualan sebesar Rp 61,3 juta.
PS Store dikenal kerap menawarkan ponsel bekas dengan harga miring. Ponsel-ponsel tersebut diduga bisa dijual murah karena merupakan barang hasil rekondisi dan refurbished.
Baca juga: Pemilik PS Store Putra Siregar Ditangkap, Diduga Jual Ponsel Ilegal
Kedua istilah itu, rekondisi dan refurbished yang berarti "diperbarui kembali", mengacu pada jenis ponsel bekas yang berbeda, tergantung proses pengolahannya sampai dijual kembali ke calon konsumen.
Ponsel rekondisi
Pengamat gadgtet Herry SW menjelaskan bahwa ponsel rekondisi adalah ponsel bekas yang telah melalui proses perbaikan sehingga terlihat seperti ponsel baru.
Bahayanya, proses perbaikan tersebut tak dilakukan oleh mitra resmi pabrikan, melainkan oleh oknum-oknum tidak resmi.
Apabila ponsel masih berfungsi secara normal, para pelaku umumnya hanya memperbaiki kondisi bodi ponsel dengan memasang casing yang masih baru.
Namun apabila ponsel dalam keadaan rusak, tak jarang pelaku rekondisi akan melakukan proses "kanibal" dengan mencopot komponen hardware dari unit ponsel lain.
"Jika diperlukan penggantian komponen dan tidak tersedia komponen kanibal, mereka biasanya memakai suku cadang bukan orisinal dengan kualitas ala kadarnya," jelas Herry saat dihubungi KompasTekno, Rabu (29/7/2020)
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.