Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Bedanya Ponsel Rekondisi, Refurbished, dan Black Market

Kompas.com - 29/07/2020, 20:15 WIB

KOMPAS.com - Pengusaha asal Batam sekaligus pemilik toko PS Store, Putra Siregar, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Bea Cukai Jakarta Timur atas dugaan penjualan ponsel ilegal.

Pihak Kejaksaan berhasil mengumpulkan barang bukti berupa 190 ponsel bekas dan uang hasil penjualan sebesar Rp 61,3 juta.

PS Store dikenal kerap menawarkan ponsel bekas dengan harga miring. Ponsel-ponsel tersebut diduga bisa dijual murah karena merupakan barang hasil rekondisi dan refurbished.

Baca juga: Pemilik PS Store Putra Siregar Ditangkap, Diduga Jual Ponsel Ilegal

Kedua istilah itu, rekondisi dan refurbished yang berarti "diperbarui kembali", mengacu pada jenis ponsel bekas yang berbeda, tergantung proses pengolahannya sampai dijual kembali ke calon konsumen.

Ponsel rekondisi

Pengamat gadgtet Herry SW menjelaskan bahwa ponsel rekondisi adalah ponsel bekas yang telah melalui proses perbaikan sehingga terlihat seperti ponsel baru.

Bahayanya, proses perbaikan tersebut tak dilakukan oleh mitra resmi pabrikan, melainkan oleh oknum-oknum tidak resmi.

Apabila ponsel masih berfungsi secara normal, para pelaku umumnya hanya memperbaiki kondisi bodi ponsel dengan memasang casing yang masih baru.

Namun apabila ponsel dalam keadaan rusak, tak jarang pelaku rekondisi akan melakukan proses "kanibal" dengan mencopot komponen hardware dari unit ponsel lain.

"Jika diperlukan penggantian komponen dan tidak tersedia komponen kanibal, mereka biasanya memakai suku cadang bukan orisinal dengan kualitas ala kadarnya," jelas Herry saat dihubungi KompasTekno, Rabu (29/7/2020)

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com