Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Suara Netizen Pertanyakan Spesifikasi dan Harga Laptop Program Pemerintah

Kompas.com - 30/07/2021, 15:46 WIB

KOMPAS.com - Belum lama ini, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dikabarkan akan mengalokasikan dana senilai Rp 2,4 triliun untuk pengadaan laptop sebanyak 240.000 unit.

Alokasi dana ini juga termasuk untuk pengadaan proyektor dan layarnya, printer, scanner, wireless router, konektor tipe C ke HDMI dan VGA, serta headset.

"Pemerintah mengalokasikan Rp 2,4 triliun untuk dana alokasi khusus pendidikan tahun 2021 di tingkat provinsi, kabupaten/kota untuk pembelian 240.000 laptop," kata Mendikbud Ristek Nadiem Makarim dalam keterangan virtualnya, Kamis (21/7/2021), dikutip dari KompasTV.

Laptop itu merupakan bagian dari pengadaan peralatan TIK dan media pendidikan subbidang SD, SMP, SMA, SMK, sanggar kegiatan belajar (SKB), dan pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM).

Bukan laptop Merah Putih

Sebelumnya perlu dicatat, pengadaan laptop Kemendikbud Ristek sebanyak 240.000 unit ini berbeda dari program laptop Merah Putih buatan lokal, yang juga sedang dicanangkan Kemendikbud Ristek di bawah konsorsium riset perguruan tinggi (ITB, UGM, dan ITS).

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Biro Perencanaan Kemendikbud Ristek, M Samsuri. Menurut Samsuri, laptop sebanyak 240.000 unit itu merupakan bagian dari bantuan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).

Dalam pengadaannya pun akan diberikan kepada sekolah-sekolah di Indonesia yang belum memiliki TIK memadai, bukan diberikan kepada per orang siswa.

"Sebenarnya konsepnya diberikan ke sekolah untuk sekolah-sekolah yang belum memiliki TIK yang memadai. Sekolah minimal layak TIK kalau punya 15 komputer/laptop. Nah, masih banyak yang belum memiliki itu, itulah yang diberi stimulus oleh pemerintah pusat melalui DAK non-fisik," ungkap Samsuri.

Spesifikasi minimal laptop

Spesifikasi minimal dari setiap laptop, printer, scanner, dan barang lainnya yang masuk dalam bantuan TIK Kemendikbud Ristek itu telah dicantumkan dalam Lampiran X Peraturan Mendikbud RI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021, yang bisa diakses melalui tautan berikut.

Dokumen tersebut langsung menyita perhatian netizen Indonesia, khususnya soal spesifikasi minimal laptop yang akan diberikan sebagai bantuan TIK.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke