KOMPAS.com - Pemerintah, melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), mengalokasikan Rp 2,4 triliun untuk membeli 240.000 unit laptop produk dalam negeri (PDN).
Ratusan ribu unit perangkat tersebut dibagikan untuk menunjang kegiatan pendidikan pelajar mulai dari jenjang SD, SMP, SMA, SMK, SKB, dan PKBM di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Mendikbud RI No. 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021, laptop PDN minimal harus memiliki prosesor (CPU) dua inti (dua core) dengan cache 1 MB dan frekuensi 1,1 GHz.
CPU tersebut juga setidaknya harus dipadu dengan RAM 4 GB (DDR4) dan media penyimpanan (storage) berkapasitas 32 GB dengan sistem operasi (OS) Chrome OS.
Maksud dari "dua core" di sini bukanlah prosesor lawas seri Intel Core 2 Duo yang diperkenalkan pada 2006 lalu dan sudah dihentikan sejak 2011, melainkan prosesor yang memang memiliki dua inti CPU.
Prosesor komputer modern biasanya memang memiliki lebih dari satu inti CPU untuk meningkatkan kinerja dan efisiensi tanpa harus menggenjot frekuensi kerja terlalu tinggi.
Baca juga: Suara Netizen Pertanyakan Spesifikasi dan Harga Laptop Program Pemerintah
Prosesor kelas high-end bisa memiliki 16 inti CPU atau lebih banyak. Sementara, prosesor dengan dua inti CPU banyak digunakan di komputer dan laptop low-end.
Di pasaran, ada banyak model CPU entry level yang berjenis dual core dengan cache setidaknya 1 MB dan frekuensi 1,1 Ghz.
Seperti yang terdapat di berbagai laptop murah dengan prosesor dual core Intel Celeron Series N3000 dan N4000, dan AMD A-Series.
Selain itu, CPU dual core ini juga biasanya dipadankan RAM 4 GB dengan memori internal 32 GB dalam produk berjenis Chromebook, alias laptop yang dibekali dengan OS ChromeOS.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.