KOMPAS.com- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memulai proses migrasi siaran televisi digital dan penghentian siaran TV analog atau analog switch off (ASO).
Program ini akan dilakukan Kominfo bersama lembaga penyiaran multipleksing (mux) secara bertahap, mulai 30 April ini, hingga 2 November 2022.
Dengan dihentikannya siaran TV analog, maka masyarakat wajib memiliki TV digital atau menggunakan set top box (STB), untuk bisa menangkap siaran TV digital.
Baca juga: Tak Perlu Tunggu 30 April, Siaran TV Digital Sudah Bisa Dicoba
Lantas, apa itu sebenarnya TV digital, dan apa pula bedanya dengan TV analog?
Secara garis besar, beda TV digital dan analog dapat dibagi menjadi berikut:
Untuk lebih lengkapnya, mari kita simak satu per satu di bawah ini.
pada jenis sinyal yang ditransmisikan. Sinyal pada TV analog ditransmisikan melalui sinyal radio, yang terbagi dalam format video dan audio.
Sinyal video ditransmisikan dalam gelombang AM, sementara audio ditransmisikan dalam gelombang FM.
Sementara bedanya dengan TV analog, TV digital menerima transmisi sinyal dalam bentuk format "bit" atau data informasi, serupa dengan cakram CD, DVD, dan Blu-ray. Semua data di sinyal TV digital dibawa sekaligus, seperti warna, gambar, dan suara (termasuk surround).
Baca juga: Warga Jawa Barat dan Banten Tak Bisa Nonton Siaran TV Analog Lagi Per 30 April
Layaknya teknologi digital, sinyal TV digital diproses menggunakan kode binari 1 dan 0. Kode binari inilah yang kemudian diterjemahkan sebagai gambar dan suara.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.