Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uni Eropa Selidiki Facebook dan Instagram gara-gara Bikin Candu

Kompas.com - 20/05/2024, 17:05 WIB
Lely Maulida,
Wahyunanda Kusuma Pertiwi

Tim Redaksi

Sumber CNN

KOMPAS.com - Uni Eropa melakukan penyelidikan terhadap dua media sosial populer, Facebook dan Instagram. Dua media sosial yang berada di bawah naungan Meta itu dinilai memiliki potensi berbahaya bagi anak-anak karena bisa membuat candu.

Proses penyelidikan dilakukan guna membuktikan apakah Facebook maupun Instagram penyebab kecanduan bagi anak-anak. Uni Eropa juga ingin menelusuri apakah media sosial ini berdampak pada kesehatan mental dan fisik anak-anak atau tidak.

Lewat pernyataan resmi, Uni Eropa memaparkan bahwa Meta sebagai induk Instagram dan Facebook, tidak mematuhi Digital Services Act (DSA), yaitu undang-undang yang mengatur berbagai platform dan layana digital di Eropa.

Baca juga: Meta Tutup Facebook Workplace, Jejaring Sosial Khusus Perkantoran

Salah satu poin dalam undang-undang itu adalah bahwa platform online wajib menerapkan sejumlah langkah guna melindungi anak-anak, termasuk mencegah mereka dari konten yang tidak layak, serta memastikan privasi dan keamanan tingkat tinggi.

Uni Eropa menduga bahwa Instagram dan Facebook tidak berupaya mencegah hal yang diperlukan demi menjaga kesehatan mental dan fisik pengguna di bawah umur.

Aplikasi buatan Meta diduga membuat kecanduan dan menyebabkan "rabbit hole effect" (efek lubang kelinci). Istilah ini menggambarkan bahwa pengguna terjebak karena sudah terpikat, sehingga tidak ingin meninggalkan platform tersebut.

Dampak itu boleh jadi juga dialami oleh banyak orang termasuk orang dewasa. Namun hal ini dipandang merupakan masalah serius karena anak-anak memiliki lebih banyak waktu luang.

Investigasi Uni Eropa kali ini akan memeriksa apakah Meta melakukan hal yang diperlukan untuk melindungi anak-anak dari konten yang tidak pantas. Meta juga menghadapi penyelidikan soal algoritma dan sistem rekomendasinya.

Jika hasil penyelidikan menunjukkan bahwa Meta melanggar undang-undang DSA, Meta bakal didenda hingga 6 persen dari besaran pendapatan globalnya.

Adapun Meta mengeklaim pihaknya sudah sejak lama mengembangkan alat untuk melindungi anak-anak di platform-nya.

"Kami ingin generasi muda mendapat pengalaman online yang aman dan sesuai usia. Selama satu dekade, kami telah mengembangkan lebih dari 50 alat dan kebijakan yang dirancang untuk melindungi mereka," kata Meta dalam sebuah pernyataan, dikutip KompasTekno dari CNN, Senin (20/5/2024).

Baca juga: Pendiri Facebook Rayakan Ultah Ke-40, Nostalgia dan Pamer Foto Tempat Bersejarah di Hidupnya

Digugat 33 negara bagian Amerika

Tidak hanya di Eropa, Meta juga sempat digugat oleh puluhan negara bagian Amerika pada Oktober 2023.

Meta digugat karena Instagram dianggap memicu krisis kesehatan mental pengguna, khususnya kalangan remaja. Instagram juga dinilai membuat remaja kecanduan.

Gugatan itu dilayangkan oleh 33 negara bagian AS, termasuk California dan New York pada Selasa, (24/10/2023) lalu.

Selain membuat kecanduan, Meta juga dituduh menyesatkan pengguna soal bahaya media sosial bikinannya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com