Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU PDP Disahkan, Menkominfo: Ini Momentum Bersejarah

Kompas.com - 20/09/2022, 13:11 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Wahyunanda Kusuma Pertiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Setelah dinanti bertahun-tahun, Indonesia akhirnya memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akhirnya resmi disahkan menjadi Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dalam Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 di ruang rapat Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, hari ini, Selasa (20/9/2022).

Baca juga: RUU PDP Akan Dibawa ke Sidang Paripurna dan Disahkan Jadi UU

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate yang hadir di rapat paripurna, menyebut pengesahan UU PDP ini menjadi momentum bersejarah bagi Indonesia.

"Hari ini merupakan momentum bersejarah dan ditunggu-tunggu oleh berbagai lembaga negara, penegak hukum, sektor pusat, ekosistem digital, platform dan media sosial, serta oleh segenap elemen masyarakat indonesia," kata Johnny saat menyampaikan pesan di atas mimbar, mewakili Presiden Joko Widodo.

Johnny menyampaikan, pengesahan UU PDP ini menjadi wujud nyata dari kehadiran negara dalam mewujudkan amanat Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28G ayat 1.

Pasal tersebut berbunyi "setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi".

Baca juga: RUU PDP Akan Dibawa ke Sidang Paripurna dan Disahkan Jadi UU

Johnny juga mengatakan, disahkannya RUU PDP menjadi UU PDP hari ini turut menandai era baru dalam tata kelola data pribadi di indonesia, khususnya di ranah digital.

Menkominfo merinci, UU PDP ini mengatur hak-hak pemilik data pribadi. Selain itu juga mengatur sanksi-sanksi bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE), baik privat atau publik atas tata kelola data pribadi yang diproses dalam sistem mereka masing-masing.

Bila melanggar, PSE bakal dikenai sanksi yang beragam, seperti denda mulai Rp 4 miliar hingga kurungan penjara.

"Semoga UU PDP dapat menjadi payung hukum sektor digital yang memadai bagi kemajuan nusa dan bangsa," pungkas Johnny.

Baca juga: Pengamat: UU PDP Absen, Kebocoran Data di Indonesia Lebih Parah

UU PDP terdiri dari 16 bab dan 76 pasal

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyari hadir di rapat parpurna di Gedung DPR RI, Selasa (20/9/2022), dengan agenda  pengesahan RUU PDP menjadi undang-undang.KOMPAS.com/ Galuh Putri Riyanto Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyari hadir di rapat parpurna di Gedung DPR RI, Selasa (20/9/2022), dengan agenda pengesahan RUU PDP menjadi undang-undang.
Naskah RUU PDP yang disahkan menjadi UU PDP hari ini terdiri dari terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi masalah (DIM) dan menghasilkan 16 bab serta 76 pasal.

Hadir dalam rapat paripurna DPR yang sama, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyari mengungkapkan naskah final RUU PDP yang telah dirancang sejak tahun 2016 dan akhirnya disahkan pada September 2022 ini terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi masalah (DIM) dan menghasilkan 16 bab serta 76 pasal.

Adapun jumlah pasal di RUU PDP tersebut bertambah 4 pasal dari usulan pemerintah pada akhir 2019, yang semula berjumlah 15 bab serta 72 pasal.

Baca juga: Pengamat: UU PDP Absen, Swasta dan Lembaga Negara Sulit Dituntut Jika Data Bocor

Abdul merinci 16 bab UU PDP terdiri dari:

  • Bab I Ketentuan Umum
  • Bab II Asas
  • Bab III Jenis Data Pribadi
  • Bab IV Hak Subjek Data Pribadi
  • Bab V Pemrosesan Data Pribadi
  • Bab VI Kewajiban Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi dalam Pemprosesan Data Pribadi
  • Bab VII Transfer Data Pribadi
  • Bab VIII Sanksi Administratif
  • Bab IX Kelembagaan
  • Bab X Kerja Sama Internasional
  • Bab XI Partisipasi Masyarakat
  • Bab XII Penyelesaian Sengketa dan Hukum Acara
  • Bab XIII Larangan dalam Penggunaan Data Pribadi
  • Bab XIV Ketentuan Pidana
  • Bab XV Ketentuan Peralihan
  • Bab XVI Ketentuan Penutup

Baca juga: Asosiasi Telekomunikasi Ingin Ada Pengawas Independen UU PDP di Luar Pemerintah

Indonesia punya UU PDP setelah 6 tahun

Dengan begitu, Indonesia akhirnya memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) setelah penantian enam tahun lamanya. Hal ini mengingat Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi pertama kali dirancang pada 2016 atau sekitar 6 tahun silam.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com