Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemblokiran TikTok di AS Makin Mendekati Kenyataan

Kompas.com - 15/03/2024, 08:00 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Wahyunanda Kusuma Pertiwi

Tim Redaksi

Sumber The Verge

Upaya AS melarang TikTok

Ini bukan upaya pertama AS dalam melarang operasi TikTok. Sebelumnya, AS, lewat pemerintahan Donald Trump, sudah melakukan upaya untuk memblokir TikTok di AS sejak pertengahan 2020 lalu.

Kala itu, Komite Penanaman Modal Asing di AS (CFIUS) mengatakan bahwa ByteDance harus melakukan divestasi pada TikTok dalam kurun waktu 90 hari ke depan. Namun, perintah dari CFIUS ini tak memiliki efek berarti.

Pada 2022 lalu, Presiden AS Joe Biden menandatangani aturan yang melarang TikTok digunakan di berbagai perangkat yang dimiliki dan menjadi inventaris pemerintah AS. Namun, peraturan ini tak melarang aplikasi tersebut dipasang di ponsel pribadi.

Upaya untuk melarang TikTok memanas pada bulan Maret 2023. Ketika itu, CEO TikTok Shou Zi Chew hadir memberikan kesaksian di DPR untuk pertama kalinya. Chew dicecar DPR AS selama sekitar 5 jam.

Baca juga: CEO TikTok Dicecar DPR AS Selama 5 Jam

Pada bulan Maret yang sama, CFIUS kembali mendesak ByteDance untuk menjual saham dan memindahkan kepemilikan TikTok ke perusahaan AS. Apabila tidak, maka TikTok terancam diblokir di AS.

Meski demikian, desakan tersebut tampaknya tak berbuah hasil, lantaran hingga saat ini TikTok masih beroperasi di AS.

Pada bulan Maret 2023 pula, beberapa senat AS memperkenalkan RUU RESTRICT (Restricting the Emergence of Security Threats that Risk Information and Communications Technology).

RUU ini akan memberi pemerintah AS kekuatan baru, termasuk pemblokiran, terhadap produsen elektronik atau perangkat lunak asing yang dianggap Departemen Perdagangan sebagai risiko keamanan nasional. Namun, RUU RESTRICT ini tak terwujud.

Pada November 2023 lalu, salah satu negara bagian AS, Montana mengeluarkan aturan untuk memblokir TikTok dari wilayah mereka. Montana merupakan negara bagian AS pertama yang mengeluarkan aturan resmi untuk memblokir TikTok di wilayah mereka.

Baca juga: Daftar Negara yang Blokir TikTok Makin Panjang, Tambah Australia dan Belgia, Jepang Ancang-ancang

Namun, aturan tersebut ditentang oleh hakim di Pengadilan AS, lantaran aturan ini melanggar hak kebebasan berpendapat warga AS. 

Kini, upaya pemblokiran TikTok di AS masuk babak baru, di mana DPR AS mengesahkan RUU Protecting Americans from Foreign Adversary Controlled Applications Act.

Terkait berbagai upaya pemblokiran TikTok di AS, pihak TikTok berkali-kali mengatakan bahwa pihaknya tidak, dan tidak akan pernah, membagikan data mereka, terutama data warga AS, ke pemerintah China.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com