Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prof. Dr. Ahmad M Ramli
Guru Besar Cyber Law & Regulasi Digital UNPAD

Guru Besar Cyber Law, Digital Policy-Regulation & Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

kolom

UU AI Uni Eropa Disahkan: Inspirasi Model Regulasi Indonesia (Bagian II-Habis)

Kompas.com - 24/05/2024, 11:53 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

UNDANG-undang AI Uni Eropa (EU AI Act) bertujuan memastikan bahwa pengembang teknologi, pengguna profesional, dan masyarakat luas dalam mengembangkan dan memanfaatkan inovasi AI akan tetap melindungi hak-hak dan keselamatan individu.

UU AI Uni Eropa, sebagaimana dinyatakan Dewan Eropa dalam pernyataan resminya pada tanggal 11 Mei 2024, memiliki tujuan mendorong pengembangan dan penerapan sistem AI yang aman dan tepercaya, baik untuk swasta maupun publik, penghormatan hak asasi warga negara, merangsang investasi, dan inovasi AI itu sendiri.

Baca artikel sebelumnya: UU AI Uni Eropa Disahkan: Inspirasi Model Regulasi Indonesia (Bagian I)

UU AI memberikan pengecualian pada sistem yang digunakan secara eksklusif untuk militer dan pertahanan serta tujuan penelitian.

Kelembagaan

Dewan Eropa menyatakan bahwa untuk memastikan penegakan hukum yang tepat, beberapa badan pemerintahan dibentuk di Uni Eropa yang meliputi:

Pertama, Kantor AI Eropa yang berada di bawah Komisi untuk menegakkan aturan umum di seluruh Uni Eropa.

Kedua, sebagai amanat UU AI, dibentuk panel ilmiah yang terdiri dari para ahli independen untuk mendukung kegiatan penegakan hukum.

Ketiga, pembentukan Dewan AI dengan perwakilan negara-negara anggota untuk memberi nasihat, membantu Komisi dan negara-negara anggota dalam penerapan UU AI secara konsisten dan efektif.

Keempat, dibentuk forum konsultasi bagi para pemangku kepentingan untuk memfasilitasi keahlian teknis bagi Dewan AI dan Komisi Eropa.

UU AI juga memiliki pasal terkait denda atas pelanggaran yang ditetapkan sebagai persentase dari omzet tahunan global perusahaan yang melanggar pada tahun keuangan sebelumnya. Atau jumlah yang telah ditentukan, mana saja yang lebih tinggi.

Saya menyebut UU AI Uni Eropa sebagai "Landmark Act". Dengan pertimbangan, bahwa UU tersebut memiliki peran penting dan strategis yang berdampak jangka panjang terhadap keberadaan AI, pengembang, pengguna dan masyarakat dunia.

"Landmark Act" juga layak dinobatkan kepada regulasi ini karena menetapkan norma hukum penting yang semula tak dikenal.

UU ini juga merupakan terobosan di bidang Cyberlaw karena melahirkan prinsip-prinsip baru yang bertumpu pada perkembangan AI dan lex informatica.

Hal penting adalah, selain menjadi regulasi komprehensif tentang AI pertama di dunia, UU ini juga berperan dalam menetapkan standar global regulasi AI sebagai "general principles of AI Law".

Perbedaan model regulasi

Pendekatan regulatif seperti yang dilakukan Uni Eropa diprediksi akan menjadi kiblat regulasi AI global. Meskipun demikian, terdapat pula negara yang melakukan pendekatan berbeda, seperti yang dilakukan Inggris.

Pemerintah Inggris yang sudah tak menjadi bagian Uni Eropa, tahun lalu telah mempublikasikan "Policy paper A pro-innovation approach to AI regulation” (3/8/ 2023).

Policy paper itu intinya berisi hal-hal sebagai berikut:

Pertama, AI identik dengan peluang dan tantangan, di mana AI telah memberikan manfaat sosial yang luas. Mulai dari kemajuan medis, hingga mitigasi perubahan iklim.

Misalnya, teknologi AI yang dikembangkan oleh DeepMind, perusahaan yang berbasis di Inggris, yang dapat memprediksi dampak buruk perubahan iklim.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com