KOMPAS.com - Cara unregistrasi atau unreg (membatalkan registrasi) kartu Telkomsel dibutuhkan pengguna saat sudah tidak lagi menggunakan kartu SIM Telkomsel prabayarnya. Unreg nomor ini juga berguna agar pengguna dapat menghapus data NIK dan KK yang telah terdaftar di kartu SIM sebelumnya.
Terlebih lagi jika pengguna telah menggunakan NIK dan KK yang telah digunakan di beberapa nomor. Maka apabila ingin menambah kartu SIM prabayar salah satunya harus melakukan unreg.
Mengingat sejak 2018 lalu operator seluler Indonesia menerapkan hanya dapat melakukan registrasi di maksimal tiga nomor SIM prabayar.
Untuk melakukan unreg kartu Telkomsel dapat dilakukan lewat SMS, kode USSD, hingga call center Telkomsel. Lantas bagaimana cara unreg kartu Telkomsel?
Selengkapnya berikut ini KompasTekno merangkum langkah-langkah unregistrasi kartu Telkomsel lewat tiga cara tersebut.
Baca juga: Cara Unreg Kartu XL dengan Mudah dan Cepat lewat SMS ke 4444
Baca juga: Cara Tukar Poin Telkomsel dengan Langganan Disney+ Hotstar via MyTelkomsel
Selain kedua cara di atas pengguna juga dapat menghubungi layanan pelanggan Telkomsel di 188. Anda hanya perlu menghubungi 188 dan memohon panduan dalam melakukan unregistrasi kartu Telkomsel Anda.
Baca juga: Daftar Kode UMB Telkomsel, Mulai dari Beli Kuota Internet hingga Transfer Pulsa
Sebagai catatan, setiap layanan prabayar yang terhubung di 188 akan dikenakan biaya Rp 300. Selain Telkomsel KompasTekno juga merangkum beberapa cara unreg kartu SIM prabayar lain.
Salah satunya cara unreg kartu Indosat yang bisa disimak di tautan berikut ini. Demikian cara unreg kartu Telkomsel lewat tiga cara. Semoga membantu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.