Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apple Tangkal Penipuan Rp 111 Triliun di App Store

Kompas.com - 16/05/2024, 13:00 WIB
Lely Maulida,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

Sumber MacRumors

KOMPAS.com - Apple berhasil menggagalkan transaksi penipuan di toko aplikasinya, App Store. Total transaksi terindikasi penipuan yang sukses ditangkal Apple sebesar 7 miliar dollar Amerika serikat atau sekitar Rp 111 triliun.

Hal itu diumumkan Apple setelah melakukan analisis pencegahan penipuan tahunan untuk periode 2020-2023. Namun laporannya sebagian besar fokus pada analisis tahun 2023.

Pada tahun 2023, Apple telah mencegah lebih dari 1,8 miliar transaksi penipuan. Dalam praktiknya, raksasa teknologi ini memblokir lebih dari 14 juta kartu kredit curian. Apple juga menggagalkan 3,3 juta lebih akun untuk melakukan transaksi lebih lanjut.

Sebanyak 118.000 akun pengembang aplikasi (developer) juga ditutup. Angkanya turun dibanding tahun lalu yang sebanyak 428.000 akun. Menurut Apple, penurunan itu terjadi berkat upaya perusahaan dalam mencegah pembuatan akun palsu.

Di samping itu, Apple juga menolak 91.000 lebih pendaftaran pengembang aplikasi karena masalah penipuan. Tindakan ini turut berkontribusi menurunkan jumlah akun developer yang ditutup dari App Store.

Baca juga: Apple Mengalah, Izinkan Pengguna Instal Aplikasi dari Luar App Store

Tidak hanya dari sisi pengembang, Apple turut memblokir 153 juta akun pengguna palsu. Sebanyak 374 juta akun pengembang dan pelanggan juga ditutup.

Pada aspek aplikasi, sekitar 1,7 juta aplikasi ditolak karena dinilai tidak memenuhi standar privasi, keamanan dan standar konten yang sudah ditetapkan Apple di App Store.

Apple pun mendeteksi dan memblokir 47.000 aplikasi ilegal serta mencegah 3,8 juta upaya instalasi atau peluncuran aplikasi yang didistribusikan secara ilegal lewat Enterprise Program. Ini adalah program yang memungkinkan organisasi besar mengembangkan dan menerapkan aplikasi untuk lingkup internal.

Masih soal aplikasi, tim peninjau aplikasi di Apple meninjau 6,9 juta pendaftaran aplikasi pada tahun 2023.

Menurut Apple, terjadi peningkatan jumlah aplikasi yang keliru menggambarkan dirinya sebagai produk yang tidak berbahaya. Padahal, seiring waktu aplikasi itu berubah menjadi aplikasi ilegal seperti streaming film bajakan atau judi online. Namun aplikasi semacam itu sudah diblokir oleh tim di App Store, dihimpun KompasTekno dari MacRumors, Kamis (16/5/2024).

Adapun laporan ini diterbitkan Apple setelah Uni Eropa mendesak perusahaan mengizinkan instalasi aplikasi dari pihak ketiga atau di luar App Store. Awal tahun ini Apple mengalah dan mematuhi aturan Uni Eropa.

Izinkan pengguna instal aplikasi dari luar App Store

Apple awalnya begitu ketat dan melarang pengguna mengunduh aplikasi dari luar App Store alias sideiad. Namun sejak Januari lalu, Apple mengendurkan aturan mainnya dan membolehkan pengguna di Eropa sideload aplikasi.

Kebijakan ini diterapkan setelah Apple didesak oleh Undang-Undang Pasar Digital (Digital Markets Act/DMA) Uni Eropa. Undang-undang anti-monopoli tersebut, mengharuskan Apple memberikan izin sideload sebelum 6 Maret 2024 bila ingin tetap beroperasi di wilayah tersebut.

Baca juga: Pertama Kalinya, Apple Izinkan Aplikasi Emulator Game Lawas Beredar di App Store

"Kunci" untuk membuka izin sideload ini digulirkan dalam pembaruan iOS 17.4 untuk iPhone. Pembaruan itu membawa toko aplikasi alternatif yang bisa dipakai pengguna di Eropa untuk memasang aplikasi dari pihak ketiga. Dengan begitu, pengguna tidak lagi bergantung pada satu toko aplikasi saja.

Apple juga sudah menyiapkan API baru untuk membangun toko aplikasi alternatif di iOS.

Pengembang mana pun bisa membuat marketplace aplikasi alternatif untuk iPhone. Asalkan mereka mampu memenuhi kriteria yang ditentukan Apple, khususnya dalam hal pengalaman pelanggan, pencegahan penipuan, dukungan pelanggan dan lain sebagainya.

Dengan izin sideload ini, ketika pengembang aplikasi ingin mengirimkan produk aplikasinya ke Apple, mereka bisa memilih saluran distribusi. Apakah hanya akan didistribusikan di App Store atau toko aplikasi alternatif, atau keduanya.

Meski lebih "bebas" dari sebelumnya, Apple tetap memasang syarat tertentu untuk aplikasi yang didistribusikan lewat toko aplikasi alternatif ini. Salah satunya, aplikasi harus sudah melewati proses pemeriksaan keselamatan dan keamanan seperti di Mac.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com